Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mahasiswa-Alumni Desak Sugihartoyo Ngantor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Rebutan-Kursi-Panas-Perpenas

RENCANA ngantor kubu Sugihartoyo diprediksi bakal memanas. Sebab, terpetik kabar Perpenas kubu Waridjan tetap bertahan meski masa kerjanya sudah habis sejak 21 Oktober 2015. Informasinya, sekitar 30 sampai 50 “preman” disiagakan  di Untag untuk menghadang kedatangan  Sugihartoyo Dkk.

Bukan hanya “preman”, kabarnya Satgas PDIP juga dikerahkan dengan alasan sebagai wali siswa dan wali mahasiswa serta dimasukkan sebagai non-struktural. Anggota tim konsolidasi Perpenas kubu Sugihartoyo Hari Priyanto membenarkan kalau hari ini ketua Perpenas Sugihartoyo akan ngantor.

Niat untuk ngantor semata untuk menjalankan amanah SK Kemenkumham dan desakan para alumni dan mahasiswa Untag. Pihaknya telah melayangkan somasi kepada Waridjan selaku mantan ketua Perpenas bahwa kepengurusannya  sudah habis.

Dijelaskan  Hari, kepengurusan Perpenas yang termuat dalam Akta Notaris Woro Indah Soeryandari  SH No. 42 tanggal 21 Oktober 2010  an. Drs. Waridjan Dkk telah habis masa baktinya sejak tanggal 21  Oktober 2015. “Sejak tanggal 28  Januari 2016 sampai dengan berakhirnya masa baktinya, kepengurusan yang sah secara hukum dalam  menjalankan hak, kewajiban, tugas dan wewenang kepengurusan Perpenas adalah Sugihartoyo,’’ jelas Hari.

Dengan berakhirnya masa kepengurusan Perpenas, maka kepada kepengurusan lama memiliki kewajiban untuk menyerahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan hak, kewajiban, tugas dan wewenang kepengurusan Perpenas kepada kepengurusan Perpenas periode berikutnya dengan sepenuhnya  dan tetap memperhatikan hak dan kewajiban kepengurusan yang lama  secara perseorangan untuk diberikan penghargaan yang layak.

“Oleh karena itu, kami minta secara tegas, jelas dan pasti kepada Bapak Waridjan untuk berhenti melakukan tindakan atau kegiatan atau perbuatan dengan mengatasnamakan kepengurusan Perpenas sejak diterimanya surat peringatan  ini atau sejak diterbitkannya  surat ini,’’ seru Hari.

Sekadar diketahui, pekan lalu (20/2) rencana Sugihartoyo ngantor  diurungkan. kala itu, secara mendadak Kapolres AKBP Bastoni Purnama memanggil Sugihartoyo, Waridjan, dan Kadispendik Sulihtiyono. Langkah Kapolres semata menjaga kondusivitas kampus  Untag agar tidak terjadi kegaduhan.

Selanujutnya orang nomor satu di Polres Banyuwangi meminta Kadispendik untuk mengundanghadirkan pihak Kemenkumham serta Kopertis wilayah VII Jatim. Sedianya mediasi akan dilaksanakan  Rabu sampai Kamis kemarin (24-25/2). Sayang, ditunggu-tunggu sampai  sekarang, pihak Kemenkumham dan  Kopertis tak kunjung hadir.

Padahal Dispendik selaku pihak yang ditunjuk Kapolres untuk memediasi sudah melayangkan surat ke Kemenkumham dan Kopertis.  Sementara itu, hari ini pukul 13.00, kubu Sugihartoyo menguasai Perpenas. Meski dijaga “preman” Sugihartoyo yang diantar alumni dan mahasiswa Untag tetap akan ngantor.

Rupanya, kubu Sugihartoyo menyerahkan penuh soal keamanan kepada aparat kepolisian. Alumni dan mahasiswa berharap Perpenas bisa dipimpin oleh seseorang  yang secara yuridis formal telah  mengantongi legalitas sebagai  penyelenggara Perpenas dari Kemenkumham.

Mereka juga resah dengan konflik yang tak berujung ini karena telah mencoreng nama baik Kampus Merah Putih di mata umum.  Selain itu, desakan agar kubu Sugihartoyo ngantor di kantor Perpenas hari ini merupakan bentuk keresahan mahasiswa maupun alumnus Untag 1945 Banyuwangi yang khawatir akan status ilegal yang disandang kampus apabila nanti kepemimpinan  Perpenas tidak sah secara hukum yang berlaku.

”Ini merupakan hasil  rapat dan desakan dari mahasiswa serta alumnus. Mereka berbondong-  bondong datang ke rumah  saya agar saya ngantor besok (hari  ini),” tegas Sugihartoyo.  Kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi  Sugihartoyo menambahkan,  rencana kembali ngantor  di Perpenas ini bukan hanya karena desakan dari para alumnus dan  mahasiswa.

Dia juga merasa peduli akan nasib kampus ke depannya. Dengan adanya SK Kemenkumham  yang telah dia kantongi, dia merasa perlu menjalankan tugas dan amanah itu dengan baik. ”Ini kami lakukan agar tidak menelantarkan mahasiswa. Maka dari itu kami harus ngantor,” tambahnya.

Apakah tidak takut dengan adanya beberapa orang berpakaian preman yang isunya memang disiagakan  di dalam kampus untuk menghalang-halangi? Secara diplomatis dia mengatakan, pihaknya yakin Pak Waridjan sadar kalau mendatangkan  preman itu suatu perbuatan  yang tidak baik.

”Pihak ke polisian  juga saya kira sudah mengingatkan akan hal itu. Mahasiswa juga mengingatkan kalau menggunakan preman itu tidak baik,” jelasnya. Pihaknya mengaku telah melayangkan  surat kepada Polres Banyuwangi untuk memberikan pengawalan  dan keamanan terkait  rencana ngantor siang ini.

Sugihartoyo menegaskan, apapun keadaan  hari ini, pihaknya tetap akan ngantor  di Perpenas atas dasar SK Kemen kumham yang dia kantongi. ”Kami berniat baik, mudah-mudahan  jangan lagi ada tindakan tersebut (pengerahan preman),” terangnya.

Ditanya apa langkah ke depan apa bila berhasil menduduki kantor  Perpenas, pihaknya secara legawa  tetap akan menggandeng Warijdan agar tetap masuk dalam struktural Perpenas. Sebab, niatnya ngantor kembali ke Perpenas ini merupkan  bentuk penghormatan kepada  pihak Waridjan.

Pengertian penghormatan ini adalah melanjutkan tugas dari Waridjan yang sudah lima tahun menjabat sebagai ketua Perpenas. ”Nanti  Pak Waridjan akan kami jadikan Dewan Kehormatan walau pun  bentuknya hanya menasehati saja.  Beliau sudah waktunya memberikan contoh,” kata pria yang juga pernah menjadi dosen di Fakultas Hukum  Untag 1945 Banyuwangi ini.

Dia juga berpesan kepada pihak mahasiswa untuk tenang dan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar di dalam kampus seperti biasanya. Dirinya juga berpesan agar mahasiswa tidak lagi resah akan desas-desus ijasah mereka  yang dirasa ilegal karena kepemimpinan  Perpenas yang lama  tidak sah.

”SK Kemenkumham yang saya pegang ini sudah diakui oleh Dikti dan Kopertis. Mahasiswa tidak perlu resah, dalam waktu dekat kami akan mengangkat rektor yang legal,” serunya. Terkait mediasi yang sebelumnya sempat santer terdengar bahwa  pihak Sugihartoyo, Waridjan, Kopertis, Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi beserta jajaran  Forpimda Banyuwangi yang akan  duduk bersama untuk melakukan mediasi terkait konflik ini, Sugihartoyo  mengatakan hal itu tidak  perlu lagi. ”Ini cukup ditangani oleh Pak Sulih (Kepala Dispendik  Banyuwangi) saja,” katanya.

Diungkapkan, Dispendik Banyuwangi telah mengirimkan surat ke pada pihak Sugihartoyo  dan Wa ridjan agar tetap menghormati SK Kemenkumham. ”Intinya SK Kemenkumham harus dihormati dan ini merupakan  prodak negara. Untuk perkembangan selanjutnya kita lihat besok (hari ini),” pungkasnya.

Secara terpisah, Polres Banyuwangi juga membenarkan kalau pihaknya juga tidak lagi memfasilitasi mediasi antara dua kubu yang berseteru ini. Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Banyuwangi, Kompol Sudjarwo mengatakan,  terkait konflik ini pihaknya telah menyerahkan kepada pihak  Dispendik Banyuwangi untuk menyelesaikan konflik ini agar tidak berkepanjangan.

”Saat ini,  sifat kami (Polres Banyuwangi)  hanya memberikan pengamanan saja,” tegas Sudjarwo. (radar)