

BANYUWANGI – Konflik kepengurusan Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 Agustus 1945 Banyuwangi berlanjut. Perkembangan terbaru, Mahkamah Agung (MA) menguatkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) terkait persetujuan Akta Notaris Nomor 09 Tahun 2015 tentang perubahan badan hukum Perpenas dan pengangkatan Sugihartoyo sebagai ketua perkumpulan yang menaungi belasan unit lembaga pendidikan di Bumi Blambangan tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Perpenas Nurul Islam kepada sejumlah awak media kemarin (5/12). Menurut dia, MA telah memutuskan untuk membatalkan putusan PTUN tingkat pertama dan MA menguatkan keputusan Kemenkum-HAM terkait persetujuan Akta 09 Tahun 2015. ”Artinya pengangkatan Sugihartoyo sebagai ketua Perpenas adalah sah,” tegasnya di kantor Perpenas.
Dijelaskan, gugatan di PTUN tersebut kubu mantan Ketua Perpenas Waridjan. Pihak Waridjan menggugat Kemenkum-HAM yang telah mengeluarkan Surat Nomor AHU-0000101.AH.01.08.TAHUN 2016 yang memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar mengenai kepengurusan dan pengangkatan kembali kepengurusan Perpenas Banyuwangi sebagaimana salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 26 Oktober 2015 yang dibuat oleh notaris Abdul Malik. ”Jadi, dengan adanya keputusan MA menguatkan bahwa Perpenas kepengurusan Pak Sugihartoyo sah,” kata dia.
Selain di PTUN, kata Nurul, Waridjan juga mengajukan gugatan di pengadilan umum. Waridjan menggugat keabsahan Akta 09. Di tingkat Pengadilan Negeri Banyuwangi, gugatan dimenangkan kubu Misnadi selaku penggugat intervensi. ”Namun, putusan PN tersebut dibatalkan oleh putusan banding. Sehingga apa pun putusan PN tidak ada akibat atau dampak hukumnya karena sudah dibatalkan di tingkat banding. Perkembangan gugatan ini saat ini masih di tingkat kasasi. Hasilnya bagaimana, kita tunggu,” kata dia.
Di sisi lain, imbuh Nurul, pada Kamis lalu (4/1) dirinya sebagai pengurus Perpenas mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). SP2HP tersebut berkaitan laporan yang dia layangkan ke Polda Jatim pada 22 Mei 2016 lalu.