Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pesta Miras, Keroyok Warga, Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PURWOHARJO- Diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan, Evan Nurya Saputra, 23, warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo,  Kecamatan Bangorejo, ditangkap  oleh anggota Polsek Purwoharjo  kemarin (24/2). Tindakan polisi itu dilakukan  setelah mendapat laporan dari  Gavin Agung Prasmifta, 19, yang  mengaku telah dikeroyok oleh Evan bersama komplotannya di  sekitar Gumuk Gamping, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo pada Minggu (19/2).

Saat kejadian, korban Gavin asal Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, dikeroyok hingga mengalami luka serius di bagian mata,  pipi, dan beberapa tubuhnya.  Aksi pengeroyokan itu bermula saat Gavin bermain di Bukit Gamping bersama beberapa temannya.

Di perbukitan yang dikenal Bukit Teletabis itu, dia akan bersantai dan mengabadikan dirinya dengan selfie.  “Korban dicegat oleh Rvan dan kawan-kawannya,” terang Kapolsek  Purwoharjo, AKP Ali Ashari.  Gavin oleh komplotan Evan itu dicegat di jalan. Tanpa banyak bicara, kawanan preman itu langsung  mengeroyok hingga mengalami  luka.

“Evan dan kawanannya itu diduga mabuk,” ungkapnya pada Jawa Pos Radar Genteng. Untungnya, saat itu ada warga  yang melintas. Korban yang sudah babak belur itu dilarikan ke Puskesmas Purwoharjo. Sedang Evan  dan komplotannya langsung kabur dan menghilang.

“Satu pelaku kita tangkap, yang lain menghilang dan tidak pulang,” ungkapnya. Kapolsek mengaku akan terus mengembangkan kasus pengeroyokan ini. “Para pelaku yang kini  menghilang itu identitasnya sudah  kita ketahui, mereka kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang),” cetusnya.

Kapolsek mengimbau pada  masyarakat menjauhi minuman keras jenis apa pun. Sebab, pengaruh alkohol yang membuat mabuk akan berdampak pada pikiran hingga melakukan kejahatan. “Kalau ada yang tahu penjual  miras, segera laporkan ke polsek,” katanya.(radar)