Dipasok dari Karangasem, Omzet Tembus Rp 80 Juta
ROGOJAMPI – Penyelundupan minuman keras (miras) jenis arak dari Bali menuju Banyuwangi semakin menggila. Jumlahnya tak hanya puluhan liter, tapi mencapai ribuan liter. Terbaru, polisi mengungkap distribusi arak bali yang diangkut menggunakan truk.
Total ada 100 jeriken berisi 3.500 liter arak bali. Penyelundupan terungkap berkat kejelian anggota Sabhara Polres Banyuwangi. Menerima informasi ada pengiriman arak bali, salah seorang anggota Sabhara, Brigadir Roni Marzuki, langsung bergerak.
Pengiriman itu lewat Pelabuhan Ketapang. Minuman keras berkadar alkohol 90 persen tersebut diangkut menggunakan truk bernomor polisi DK 9341 QQ dan dikemas dalam 100 jeriken. Masing-masing jeriken berisi 35 liter arak.
“Truk kita cegat saat akan mengirimkan arak bali ke Dusun Glondong, Desa Watukebo, Rogojampi, pukul 04.50 kemarin,’’ ujar Kasat Sabhara Polres Banyuwangi, AKP Basori Alwi. Untuk mengelabui petugas, bak truk ditutup rapat menggunakan terpal.
Bukan itu saja, truk itu juga dikawal seseorang yang menggunakan motor. Polisi yang mencurigai truk yang turun dari kapal itu langsung melakukan pengintaian. Sampai di kawasan Glondong, sopir truk, I Ketut Wenten, 39, asal Banjar Dinas Bantas, Desa Batu Ringgit, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, dan pengendara misterius menyadari ada yang mengikuti.
Pengendara motor yang identitasnya sudah dikantongi polisi itu langsung kabur. Petugas yang mengintai pun langsung mencegat truk tersebut. Setelah diperiksa ternyata kecurigaan petugas benar, truk itu mengangkut 100 jeriken arak bali yang berisi masing-masing 35 liter.
Truk dan sopir pun diamankan di Polres Banyuwangi. Sedianya satu truk berisi arak itu akan dikirim ke seorang pengepul bernama Gede Sudra di Dusun Glondong, Desa Watukebo. Di hadapan polisi, Ketut Wenten mengaku akan mengirim arak itu ke rumah Made Sudra yang tinggal di Desa Glondong, Rogojampi.
Dia baru mendapat upah Rp 500 ribu. Sisa upah, yakni Rp 2 juta, akan diterima setelah pesanan sampai ke alamat yang dituju. Selain mengamankan pelaku, polisi berencana mengajukan Ketut Wenten ke pengadilan. Dia terancam dikenai tindak pidana ringan (tipiring) atas perbuatannya tersebut.
“Prosesnya segera akan dilakukan,” pungkas Basori. Mantan Kasatpolair Banyuwangi itu mengungkapkan, miras ribuan liter itu masuk kategori kualitas satu. Per jeriken arak produksi rumahan itu dibanderol Rp 800 ribu. Total omzet penjualan arak yang diamankan petugas senilai Rp 80 juta.
“Sopir diupah Rp 2,5 juta. Berdasar pengakuannya, dia baru kali ini mengirim miras ke Desa Watukebo, sehingga kebingungan arah,” tambahnya. (radar)