Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

50 Ribu Warga tak Ber-KTP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Hingga Kini Belum Terima Suplai Blangko

BANYUWANGI – Jumlah warga Banyuwangi yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), terus bertambah. Hingga April ini, ada  sekitar 50 ribu warga yang tidak memiliki KTP-el atau naik dari  akhir tahun 2016 yang tercatat sekitar 39 ribu warga.

Pemkab Banyuwangi tidak bisa berkutik untuk memberikan salah satu hak warga negara itu. Penyebab, karena pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mampu menyediakan blangko KTP-el sejak tahun 2016.

Kemendagri menghentikan suplai blangko KTP-el sejak Oktober 2016. Walau Mendagri Tjahyo Kumolo sudah menyampaikan sudah mengirim blangko KTP-el ke daerah namun Pemkab Banyuwangi hingga saat  ini belum menerima dan masih menunggu kiriman blangko seperti yang disampaikan  mendagri tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Djafri Yusuf mengatakan, berdasar surat Dirjen Kependudukan dan Catat Sipil  Kemendagri, stok Blangko e-KTP  sudah habis sejak 1 Oktober 2016  lalu.

Persoalan tersebut tidak hanya melanda Banyuwangi, akan tetapi juga seluruh wilayah di Indonesia. Sehingga, sampai kini hampir semua kabupaten/kota tidak bisa mencetak KTP-el karena  blangko tidak ada, termasuk di  Banyuwangi.

Sebagai pengganti KTP-el EL belum bisa tercetak tersebut, Dispendukcapil mencetak su-  rat keterangan (Suket) pengganti KTP-el, bagi warga yang sudah melakukan perekaman data KTP-el. Suket pengganti  KTP-el tersebut dikeluarkan agar kepentingan warga tidak terganggu.

“Surat keterangan pengganti  KTP-el sah, dan bisa digunakan untuk kepentingan pemilu, kepentingan transaksi keuangan, kesehatan dan kepentingan lainnya,” terang Djafri.  Hanya saja, surat keterangan pengganti KPT-el tersebut berlaku enam bulan.

Sehingga, jika KTP EL belum bisa tercetak, maka pemohon harus datang ke Kantor Dispendukcapil setiap enam bulan untuk perpanjangan suket. “ Jika sudah dicetak,  baru surat keterangan pengganti kita tarik,” jelasnya.

Walau pemerintah sudah  menegaskan suket itu sebagai pengganti KTP-el, namun fakta di lapangan suket itu kekuatannya tidak sama dengan KTP-el. Banyak instansi pemerintah dan swasta menolak memberikan  pelayanan kepada warga dengan alasan tidak memiliki KTP.

Setiap hari, lanjut Dajfri dinasnya memproses antara 100 hingga 150 permohonan KTP-el. Wajar, jika setiap harinya kantor  pelayanan Dispendukcapil selalu dipadati warga yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil.

“Pengurusannya cepat, dan kami berupaya maksimal. Tapi karena banyaknya warga yang mengurustentu harus antre,” katanya.  Sementara itu, Suwito, 28, salah  seorang warga Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo mengaku kecele saat datang ke Kantor Dispendukcapil Banyuwangi.

Dia yang sedianya akan mengambil KTP-el setelah enam bulan sebelumnya melakukan perekaman, namun KTP-el belum jadi dan hanya mendapatkan suket  KTP-el. “Datang jauh-jauh dari Tegaldlimo ternyata masih belum  bisa dicetak dan hanya diberikan surat pengganti,” pungkasnya. (radar)