BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menginstruksikan kecamatan dan desa untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Dilansir dari Detikcom, dalam pengurusan kartu identitas tersebut tidak perlu menyertakan surat keterangan dari RT/RW. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah pusat telah melakukan penyederhanaan terhadap pengurusan pelayanan publik.
Di Banyuwangi, pemerintahan setingkat kecamatan, desa hingga RT/RW sudah mempermudah pengurusan identitas masyarakat.
“Kita sudah terapkan itu. Kita menyambut baik dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah memudahkan masyarakat dalam mengurus identitas,” kata Bupati Anas, Selasa (5/11/2019).
Sesuai dengan Perpres nomor 96 tahun 2018 ini, lanjut Bupati Anas, pengurusan Dokumen kependudukan tidak perlu menggunakan pengantar RT/RW.
“Tujuannya, agar proses pembuatan dokumen kependudukan bisa lebih mudah dan lancar,” katanya.
Kepala Dispendukcapil Banyuwangi Djuang Pribadi menambahkan, pihaknya telah melakukan pemberitahuan kepada pemerintah setingkat kecamatan dan desa untuk menerapkan aturan tersebut.
“Kita sudah berkirim surat kepada camat dan kepala desa, untuk menegaskan Perpres ini,” kata Djuang.
“Dalam artian kalau data cukup, saya kira tidak perlu memakai surat pengantar. Saya minta kecamatan dan desa bisa lebih baik lagi dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat,” tambahnya.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Banyuwangi ini mengatakan, Dispendukcapil Banyuwangi dipastikan sudah menerapkan aturan ini sejak Perpres tersebut berlaku.
Di mana, masyarakat yang sudah melakukan perekaman data sebelumnya, tidak usah lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW untuk membuat KK atau KTP baru.
“Masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan bisa langsung datang ke tempat pelayanan kami atau ke kantor Dispendukcapil Banyuwangi,” kata Djuang.
Namun secara jelas Dispendukcapil menggarisbawahi, adakalanya pemohon tetap diwajibkan membawa surat pengantar.
Pengecualian ini berlaku bagi warga pendatang yang hendak berganti domisili, atau bagi warga yang baru pertama kali melakukan permohonan KTP.
“Dalam kasus ini, ini masih berlaku. Khususnya bagi warga yang datanya masih kosong, belum pernah melakukan perekaman, atau warga pindahan dari Kabupaten lain, yang memang harus melapor kepada RT/RW setempat,” pungkas Djuang.