BANYUWANGI – Kelangkaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang terjadi beberapa bulan ini tampaknya berdampak serius pada kepentingan warga. Agar kelangkaan blangko KTP-el itu tidak mengganggu kepentingan warga, Kemendagri mengeluarkan kebijakan format baru keterangan sebagai pengganti KTP-el.
Sebelumnya, surat keterangan pengganti KTP-el cukup diteken camat. Namun, dalam format yang baru, surat keterangan pengganti KTP-el harus di tandatangani kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Berdasar Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil, surat keterangan pengganti KTP-el itu fungsinya hampir sama dengan KTP-el,” ujar Mashudi. Mashudi menyebutkan, dalam surat Kemendagri itu, surat keterangan pengganti KTP-el bisa digugunakan untuk kepentingan pemilu, pemilukada, pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan kebutuhan lain.
Hanya, surat keterangan pengganti KTP-el dengan format baru itu hanya di berikan kepada warga yang melakukan perekaman data KTP-el. “Surat keterangan pengganti KTP-el diberikan selama proses pengadaan blangko KTP-el belum selesai,” katanya.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2