Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Akhir Pelarian Ayah Bejat di Banyuwangi Usai Buron Empat Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Selama kurang lebih empat bulan melarikan diri, seorang ayah bejat di Banyuwangi bernama Hendy Irawan (36) berhasil dibekuk Polisi. Warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi ini, tega setubuhi anak kandungnya hingga hamil.

“Pelaku kita tangkap di Jogja, setelah jadi buron kurang lebih empat bulan,” kata Kapolsek Tegalsari Iptu Lipur, Kamis (15/4/2021).

Terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak kandung tersebut dilaporkan oleh Kakek korban pada 27 Januari 2021 lalu.

Tersangka diketahui menghamili anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun itu berdasarkan pengakuan korban setelah ditanya terkait perubahan fisiknya.

“Korban ini disetubuhi pertama kali pada Agustus 2020 dirumahnya. Saat itu tersangka dalam keadaan mabuk,” jelas Lipur.

Diduga karena telah lama bercerai dengan sang istri yang kini bekerja di Hong Kong pada tahun 2018 lalu, menjadi motif tersangka tega melampiaskan hawa nafsunya ke anak kandungnya tersebut sebanyak 10 kali.

“Korban ini melayani karena takut saja. Sedangkan Ibu korban bekerja di hongkong sejak bercerai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,”pungkasnya.(guh)

Sumber : https://seblang.com/2021/04/15/akhir-pelarian-ayah-bejat-di-banyuwangi-usai-buron-empat-bulan/