Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Asal Pistol dari Eks Sekcam

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

senjata-api-rakitan-yang-ditemukan-di-rumah-mamang

Penyidik Kirim Senpi Mamang ke Labfor Polda

BANYUWANGI – Temuan senjata api di rumah Slamet Riyadi alias Mamang, 50, seniman asal Perum Kalirejo, Kecamatan Kabat, terus didalami penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi. Dari pemeriksaan yang dilakukan secara maraton diketahui bila senjata api itu milik  teman Mamang yang bernama  Joni asal Genteng.

Joni yang merupakan pensiunan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Genteng ini pun sudah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Banyuwangi. Statusnya sejauh ini masih sebatas saksi. Ini dikarenakan polisi masih membutuhkan hasil   penyelidikan lebih jauh soal keberadaan senjata api rakitan yang ditemukan polisi di rumah Mamang  tersebut.

“Sejauh ini masih kami dalami apakah benar itu senjata api rakitan atau tidak. Untuk memastikannya  kami akan kirim ke labfor Polda untuk diteliti disana,” beber AKP Dewa Putu Primayogantara Parsana,  Kasatreskrim Polres Banyuwangi   kemarin.

Kepastian untuk mengirim senjata api ke Labfor Polda dikarenakan ada beberapa bagian dari senjata  yang mesti dipastikan kebenarannya. Salah satunya terkait pelatuk yang ada di senjata tersebut. Dibandingkan dengan ukuran pada senjata normalnya dan senjata api rakitan umumnya, penyidik menilai  ada beberapa kejanggalan.

Pelatuknya tidak langsung mengarah ke lubang amunisi. Namun,  untuk memastikan bahwa senjata itu benar-benar rakitan, akan segera dikirim ke Labfor Polda Jatim. Disinggung asal-usul senjata api,  Dewa mengaku diperoleh Joni dari kenalannya.

Dia membeli senjata api itu lebih kurang tiga bulan lalu. Nilainya  Rp 150 ribu. Karena takut, senjata  yang dibelinya itu kemudian  dititipkan di rumah temannya bernama Mamang. “Dia takut hingga kemudian dititipkan di rumah Mamang,” ujarnya.

Sementara itu, Mamang kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba Polres Banyuwangi. Sekadar diketahui  Mamang yang juga seniman lagu Oseng ini ditangkap di rumahnya  Selasa (29/11) malam kemarin.  Pria yang memiliki wajah khas  berkumis panjang dan rambut gondrong ini ditangkap tim Resnarkoba Polres Banyuwangi di  rumahnya, Perum Kalirejo Permai,  Blok C, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Dia ditangkap dengan barang  bukti empat paket sabu-sabu seberat 0,41 gram dan tujuh klip plastik bekas sabu. Bukan itu saja, polisi juga menemukan sebuah  senpi rakitan berjenis revolver.  Bukan itu saja, polisi juga menemukan sebuah senpi rakitan berjenis revolver dan sebuah amunisinya.

Pelantun lagu Genjer- Genjer bersama Catur Arum ini  di tangkap pukul 20.00 Senin (29/11)  malam kemarin. Asal-usul sabu  masih dalam penyelidikan polisi.  Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Mamang kini diamankan di sel tahanan Mapolres Banyuwangi.

Dia terancam dijerat pasal 114  ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang  Undang nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika. Ancamannya jelas minimal empat tahun penjara.  Penangkapan musisi yang di-  kenal memiliki gaya eksentrik ini dilakukan polisi setelah mendengar adanya transaksi narkoba.

Polisi mendalami laporan itu dengan menyebar anggotanya. Dugaan itu mengarah pada diri  Mamang. Polisi kemudian menuju   rumah Mamang di Kalirejo. Saat polisi datang, pemilik rumah  dalam kondisi tidur. Kehadiran   polisi membuatnya terbangun.

Melihat banyak polisi, dia hanya  bisa pasrah. Polisi pun segera menggeledah  rumah Mamang. Hasilnya polisi menemukan paketan sabu yang  disimpan di dalam lemari. Tidak   hanya itu, di bagian rumah lainnya, polisi juga menemukan sebuah senjata api rakitan. Temuan itu semakin membuat pria  ini syok. (radar)