GAMBIRAN-Budiono, 45, asal Dusun Sidorejo Wetan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, di tangkap warga karena diduga mencuri buah jeruk milik Supriadi, yang masih tetangganya sendiri. Untuk proses hukum, tersangka itu oleh warga diserahkan ke polsek setempat.
Sebagai barang bukti, motor Honda Revo P 3341 XE milik tersangka dan buah jeruk sebanyak satu kuintal, diamankan di polsek. Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana melalui Kanitreskrim, Ipda IGP Wiranata, mengapreasi warga yang telah menangkap pelaku pencurian dan menyerahkan ke polsek.
“Kita acungi jempol warga tidak main hakim sendiri,” katanya. Dari hasil pemeriksaan, terang dia, tersangka masuk ke kebun jeruk milik korban itu dnegan cara memanjat pagar. Aksi pencurian itu, telah dilakukan tersangka dua kali. “Di kebun jeruk menjarah hingga jumlah besar,” ujarnya.
Tersangka memulai aksinya itu sejak pukul 21.00 hingga dini hari. Warga yang sudah lama mencurigai, terus mengawasi gerak-gerik tersangka. Baru pada pukul 03.00, tersangka oleh warga digerebek. “Saat akan membawa buah jeruk hasil curiannya, oleh warga ditangkap,” cetusnya.
Pada polisi yang memeriksa, tersangka berdalih jeruk hasil curian itu akan digunakan untuk selamatan 40 hari ibunya. “Awalnya untuk selamatan, tapi yang jelas untuk kebutuhan hidup keluarganya,” ungkapnya. Sementara itu, Supriadi selaku korban mengungkapkan buah jeruk miliknya sering hilang. Jika dihitung, buah jeruknya yang hilang itu lebih dari satu ton.
“Jeruknya memang sering hilang,” ucapnya. (radar)