Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Asyik Nyabu di Hotel, Wanita Asal Ketapang Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Melalui “Operasi Bina kusuma”, Kepolisian Sektor (Polsek) Kalipuro berhasil menangkap seorang wanita yang sedang asyik mengonsumsi sabu di Hotel Cawang Indah kamar nomor 30 yang terletak di Jl. Raya Situbondo Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, pada Senin (12/2/18).

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka yang di ketahui bernama Novi Indah Purnamasari (25) asal Dusun Krajan RT 02 RW 03 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro tersebut tidak bisa berkutik. Dari tangannya, kepolisian mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,22 gram dan 1 unit ponsel serta 1 buah alat hisap atau bong.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib membenarkan adanya penangkapan tersangka perempuan pemakai narkoba tersebut. “Saat ini masih di lakukan penahanan di Mapolsek Kalipuro,” imbuhnya.

Kasat Narkoba mengatakan, proses pengembangan penyidikan akan di limpahkan ke Satreskoba dengan memintai keterangan tersangka. Sekaligus untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan tersangka juga asal muasal barang haram yang di pakainya tersebut.

“Di TKP kepolisian hanya mengamankan tersangka dan barang buktinya saja. Sementara terkait adanya indikasi teman tersangka di TKP, kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka sendiri kini di tahan di Mapolsek Kalipuro sebelum di limpahkan ke Mapolres Banyuwangi. Atas semua perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.