Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Banyuwangi Rawan Peredaran Narkoba

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BNNP Usul  Dirikan BNNK

BANYUWANGI – Lokasi geografis Banyuwangi yang berdekatan dengan pelabuhan dan Pulau Bali dianggap menjadi  lokasi yang cukup strategis bagi peredaran gelap obat-obatan terlarang. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pun menyarankan agar Banyuwangi dapat mengusulkan pembentukan Badan Narkotika  Nasional Kabupaten (BNNK).

Hal itu disampaikan Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan BNNP Jatim, AKBP Ria Damayanti, usai menjalin kerjasama dengan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi. Dia mengatakan, posisi Banyuwangi yang berbatasan dengan Bali memiliki potensi penyalahgunaan narkoba yang cukup besar.

Meskipun pihaknya belum memegang data secara konkrit, namun berdasarkan beberapa perkembangan terkait kasus narkoba yang ada di Banyuwangi, hal itu merujuk kepada bahaya penyalahgunaan narkoba.  Mantan Staf Bina Mitra Polda  Jatim itu menambahkan, untuk  mendirikan BNNK di Banyuwangi diperlukan peran aktif dari pemkab setempat.

Karena diperlukan  beberapa persiapan seperti lahan seluas 1000 meter persegi, kesediaan tenaga PNS yang berasal dari pemkab setempat, serta adanya naskah akademik terkait penyalahgunaan narkoba  di Banyuwangi serta peran SKPD  dalam pencegahannya.

“Wilayah yang harus aktif dalam hal ini untuk mengajukan. Baru  setelah itu mengajukan MoU dengan BNN setelah persyaratannya terpenuhi. Daerah bisa menakar sendiri bagaimana perkembangan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya,” kata Ria.

Di Jawa Timur sendiri, jumlah  BNNK masih belum ada setengah dari total 38 kabupaten/kota. Tercatat, baru ada 12 kabupaten/kota yang memiliki BNNK. Antara lain Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Sumenep dan Kabupaten Kediri, dan Kota Kediri.

Tahun ini, kata dia, sudah ada 12 lagi kabupaten/kota yang mengajukan berdirinya BNNK  di wilayah mereka. Namun dia  belum menunjukkan bahwa  Banyuwangi ada di dalam deretan nama dari 12 kabupaten/kota itu.

“Sesuai Permendagri no 21 tahun 2013 tentang fasi- litas pencegahan penyalahgunaan narkotika, kabupaten/kota wajib fasilitasi program penanggulangan radikalisme terorisme dan narkoba. Tapi  kita lihat Banyuwangi sudah memiliki beberapa program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba (P4N), mungkin kalau sudah siap bisa mengajukan,” jelasnya. (radar)