Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Baru Kenal, Sikat Rp 20 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GAMBIRAN – Ini peringatan bagi warga untuk tidak mudah percaya sama orang, terutama yang baru dikenal. Bila tidak, nasibnya akan seperti Widhi Astutik, 38, warga RT 6, RW 5, Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo.

Gara-gara percaya dengan teman yang baru dikenal, uang sebesar Rp 20 juta nyaris amblas. Untungnya, pelaku Marli Ngilawan,  27, asal Jalan Kenanga, 51, Pemda Maluku Utara, berhasil ditangkap. “Tersangka kita tangkap saat akan kabur,” cetus Kapolsek Gambiran, AKP Ketut Redana.

Dugaan penipuan itu bermula Widi Astutik kenalan  dengan tersangka Marli Ngilawan di Pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran dua pekan lalu. “Sama-sama wisata di Pulau Merah lalu kenalan,” terangnya.

Dari kenalan itu, terang Kapolsek, setelah sama- sama berpisah tersangka menghubungi korban untuk menginap. Permintaan itu mendapat sambutan  baik dari korban dan keluarga. ”Tersangka menginap di rumah korban itu hingga beberapa hari,” katanya.

Saat berada di rumah korban, jelas dia, tersangka mengaku memiliki uang Rp 60 juta di Prudential. Untuk mengambil uang itu, dirinya harus mentransfer ke pengelola Prudential sebesar Rp 20 juta. “Korban percaya dengan cerita  tersangka dan berniat membantu,” ungkapnya.

Karena merasa kasihan dengan teman barunya itu, korban mencari pinjaman ke tetangga dan teman hingga terkumpul Rp 15 juta. “Tersangka minta tambah lagi hingga genap Rp 20 juta, lalu korban  cari pinjaman lagi hingga genap Rp 20 juta,” katanya.

Hingga akhirnya, jelas dia, pada Senin (13/2), korban mengajak tersangka ke BNI Jajag, Kecamatan Gambiran. Di BNI Jajag itu, korban akan membuka rekening yang akan dibuat transfer ke Prodential. “Saat itu uang Rp20 juta dimasukkan tas dan dibawa korban,” jelasnya.

Tapi karena sibuk membuka rekening di BNI,  masih kata Kapolsek, tas yang berisi uang oleh korban  diserahkan ke tersangka. Dengan membawa tas berisi uang Rp 20 juta itu, tersangka pamitan membeli minuman ke toko. “Korban curiga lalu ikut keluar dari bank, tapi tersangka ini sudah tidak ada,” cetusnya.

Karena curiga, korban mencari hingga ke sekitar terminal. Bahkan, sempat masuk ke beberapa bus yang ada di terminal. Karena yang dicari tidak ada,  selanjutnya mencari ke pangkalan tukang ojek yang ada di depan terminal. Di pangkalan tukang ojek itu,  diketahui kalau tersangka naik ojek dengan tujuan Rogojampi.

“Kebetulan di pangkalan ojek ada anggota polisi, tukang ojek langsung ditelepon,” bebernya. Dalam telepon itu, jelas dia, tukang ojek yang membawa tersangka menyampaikan telah tiba di jalan raya Desa Sraten, Kecamatan Cluring. “Anggota (polisi) dan tukang ojek lain mengejar, ” katanya.

Upaya yang dilakukan polisi itu tidak sia-sia. Tersangka yang naik ojek, akhirnya berhasil ditangkap setelah  tiba di jalan simpang tiga Desa Kebaman, Kecamatan Srono. “Kita tangkap dan dibawa ke polsek,” ungkapnya.  Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 20 juta, tas merah dan dompet. (radar)

Kata kunci yang digunakan :