Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Bibit Padi, Dua Warga Jember Ditangkap Warga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SONGGON – Dipergoki mencuri bibit padi, Firdausi, 34, warga Desa  Gambiran, Kecamatan Kalisat,  Kabupaten Jember, dan Rahmat  Saiful, 28, asal Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, ditangkap warga, Rabu Sore (25/1).

Kedua pelaku yang sempat dihajar massa itu, ditangkap karena mencuri bibit padi di toko pertanian Mitra Tani yangberada di Dusun Tapak Bayan, Desa Balak, Kecamatan  Songgon. Untuk proses hukum, keduanya kini diamankan di  Polsek Songgon.

Aksi pencurian yang dilakukan  kedua pelaku itu, kali per tama diketahui oleh Dian Ari Purwanto, pemilik toko pertanian. Saat itu, korban akan  tidur di kamar yang ada di toko tersebut. Saat itu, di dengar ada suara gaduh dari arah  toko. Merasa curiga korban langsung memeriksa asal suara tersebut. Saat itulah, kedua pelaku dilihat sedang mengambil dua sak bibit padi Mikongga.

“Bibit padi itu su dah ditaruh di  jok motor pelaku,” ungkap Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri. Melihat ada maling, korban langsung berlari dan berusaha mengambil bibit padi itu sambil merebut  kunci kontak motor yang dibawa pelaku. “Sambil mengejar itu  korban berteriak maling,” katanya.

Teriakan maling itu didengar oleh para tetangga. Mereka langsung ikut menangkap kedua pelaku   yang naik motor Suzuki Smash tersebut. “Warga sempat menghadiahi bogem mentah dan nyaris  dikeroyok, untungnya anggota segera datang ke lokasi,” terangnya.

Pada penyidik polsek, kedua pelaku mengaku baru kali pertama melakukan pencurian di wilayah  Banyuwangi. Karena jumlah kerugian termasuk kecil, kedua pelaku hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). “Kerugiannya hanya Rp 180 ribu,” jelasnya. (radar)