Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Judi Kok Dekat Mushola, Sungguh Terlalu…!

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Hariyanto saat memimpin penggrebekan judi. (Foto: jurnalnews.com)

CLURING – “Judi! Menjanjikan kemenangan. Bohong…!” Begitu raja Dangdut Haji Roma Irama dalam syair salah satu lagunya. Begitu pula yang terjadi pada 7 warga asal Dusun Krajan, Desa Benculuk, ini. Bukannya kemenangan didapat, mereka malah digerebek polisi setempat saat asyik bermain judi remi, Kamis (10/8/2017) malam.

Meski tertangkap tangan sedang berjudi, 7 orang ini bukannya merasa bersalah. Mereka berdalih untuk mengisi waktu begadang untuk ronda malam. Nah, begadang tanpa arti juga disarankan Raja Dangdut untuk tidak dilakukan. Apalagi begadang untuk judi. “Begadang jangan begadang, kalau tiada artinya” begitu kira-kira syair lagunya.

Permainan judi yang dilakukan mereka ini dibagi dua kelompok. Kelompok pertama dibagi empat orang dengan permainan judi ziki. Kelompok kedua dengan permainan Jeet. Pemenang semua permainan itu mendapatkan uang taruhan.

Saat asyik berjudi itulah mereka disergap aparat Polsek Cluring. Mereka yakni Basuki (48), Budiyanto (44), Untung Supriyadi, Hariyadi (38), Nur Hadi (55) Suparno (52) dan terakhir Asgi (30). Diduga kuat arena judi di teras salah satu rumah warga itu sudah sering dilakukan. Padahal, tak jauh dari lokasi berdiri musola.

“Dari informasi yang masuk, perjudian ini tidak sekali, namun sudah sering kali. Mereka berkilah sedang begadang untuk ronda malam. Dan yang lebih meresahkan tempat mereka berjudi berdekatan dengan musola,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cluring, Ipda Hariyanto, pada JurnalNews.com, Jumat (11/8/2017).

Dari hasil pengrebekan malam itu, aparat menemukan dan menyita barang bukti. Diantaranya  uang tunai Rp 945 ribu, 3 set kartu remi, satu lembar tikar, satu lembar karpet bener dan satu lembar kalender. Dari pemeriksaan kesemua pelaku ditetapkan sebagai tersangka perjudian.

“Mereka akan dijerat hukum sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHP sub Pasal 303 bis (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara,” pungkasnya.

Nah, loh… main judi kok dekat mushola. Kata Haji Rhoma Irama itu, “Sungguh Terlaluu…!” (jurnalnews.com)