Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KPU Ancam Tunda Pilbup

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Jika Pemkab Tidak Segera Cairkan Dana

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Banyuwangi mengancam akan menunda pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) 9 Desember 2015 jika anggaran tidak segera cair. Ancaman KPU itu dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan jajaran komisioner KPU pusat di Jakarta kemarin (29/5).

Untuk menunda pelaksanaan pilbup, KPU RI sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 259/KPU/V/2015 sebagai landasan penundaan pilbup bagi daerah yang belum memiliki anggaran pelaksanaan. Jika KPU tidak bisa menggelar pilbup tahun 2015, maka pelaksanaan pilbup Banyuwangi baru bisa digelar tahun 2017 mendatang.

Rencana KPU menunda pilbup karena didasari tidak adanya anggaran pelaksanaan kegiatan tahap pilbup. Jika Pemkab Banyuwangi tidak memberikan jaminan soal pencairan dana hibah daerah untuk keperluan pesta demokrasi lima tahunan  tersebut, KPU akan menunda pilbup sampai tahun 2017.

Seperti diketahui, silang pendapat antara KPU dan Pemkab Banyuwangi terjadi pada proses pencairan hibah daerah kepada institusi penyelenggara pemilu tingkat kabupaten tersebut. Pemkab sebenarnya sudah mentransfer dana hibah pelaksanaan pilbup senilai Rp 39,99 miliar ke rekening KPU Banyuwangi.

Walau sudah ditransfer, anggaran itu belum bisa dicairkan karena Pemkab Banyuwangi dan KPU  merujuk payung hukum berbeda terkait pencairan. Pemkab Banyuwangi merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015, Permendagri Nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri Nomor 37 tahun 2014.

Sedangkan KPU Banyuwangi menggunakan acuan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 203 Tahun 2015. Pemkab menginginkan dana hibah itu dicairkan ke rekening ketua KPU karena pihak yang bertanda tangan pada Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pakta integritas adalah ketua KPU.

Pihak KPU berkeinginan dana hibah tersebut langsung ditransfer ke rekening sekretaris KPU sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) KPU kabupaten. Pihak KPU Banyuwangi lantas berkonsultasi kepada KPU RI kemarin. Hasilnya, KPU RI mendukung KPU Banyuwangi untuk tidak membuka rekening baru atas  nama ketua KPU.

“Apa yang dilakukan KPU Banyuwangi selama ini sudah benar. Kebijakan itu merupakan kebijakan nasional hasil rapat antara KPU RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI,” ujar Ketua KPU, Syamsul Arifin. Syamsul menjelaskan, rekening Sekretaris KPU tersebut sudah didaftarkan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Rekening tersebut tercatat secara nasional atas nama lembaga KPU, bukan rekening pribadi sekretaris KPU. “Menurut KPU RI, rekening yang sudah didaftar KPPN itu legal, tidak perlu ada rekening baru atas nama ketua KPU,” jelasnya. Menurut Syamsul, KPU RI menginstruksikan KPU Banyuwangi meminta jaminan pencairan dana hibah pilbup tersebut kepada pemkab.

Jika tidak ada jaminan kapan dana hibah itu bisa dicairkan, imbuh Syamsul,  maka sesuai SE Nomor 259/ KPU/V/2015 tersebut, KPU diminta menunda pelaksanaan pilbup Banyuwangi sampai tahun 2017 mendatang.(radar)