Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Lima Didor, Satu Buron

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

lima-pelaku-dugaan-perampokkan-di-kediaman-jamhari-diperkenalkan-kepada-awak-media

BANYUWANGI – Tak sampai sebulan, aksi perampokan di rumah Jamhari, 57, warga Lingkungan Wonosari, Sobo akhirnya terkuak, kemarin. Lima pelaku takluk setelah dilumpuhkan dengan timah panas. Satu orang yang berperan sebagai penunjuk jalan masih burun. Dari tangan kawanan penjahat itu disita senjata api rakitan, golok, celurit, ponsel, buku tabungan, dan sepeda motor.

Dengan jalan tertatih-tadih, lima perampok tersebut kemarin diekspose di hadapan wartawan. Mereka tak bisa berjalan karena luka tembak di kaki belum kering. Petugas terpaksa memapahnya di lokasi ekspose di teras Mapolres Banyuwangi.

Dalam aksinya, kawanan perampok ini cukup sadis karena menyekap dan menodong korban pakai senjata api rakitan dan golok. Diperoleh keterangan, terkuaknya lima kawanan perampok ini berawal dari tertangkapnya Elvin Efendi, 36, seorang pengusaha telepon seluler yang tinggal di Jalan Untung Suropati, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Pria tersebut menjadi penadah HP Samsung Galaxy J1 yang dijual oleh seorang pelaku perampokan. Berangkat dari dlbekuknya Elvin inilah polisi akhirnya meringkus lima pelaku perampokan.

Kelima pelaku adalah Edi Saputro, 39, warga Dusun Sumberwangi, Desa Wonosobo, Srono; Hariyanto, 42, warga Dusun Karangbaru, Desa Alasbuluh, Wongsorejo; Sairi alias Siri, 45, warga Dusun Gunungremuk, Desa Ketapang, Kalipuro: Mat Solikhin alias Mat Gatot, 50, warga Desa Sambirejo, Bangorejo; dan Muhamad Sokib, 40j warga Dusun Sumberagung, Desa Rejoagung, Srono.

Kelimanya dibekuk tim Rcsmob yang dipimpin lpda Budi Susilo di rumahnya masing-masing. Untuk melumpuhkan pelaku, polisi rupanya butuh usaha keras Berstatus sebagai residivis, para pelaku berniat kabur dan berusaha melawan saat akan ditangkap. lmbasnya mereka terpaksa dihadiahi pelor panas di kakinya.

“Mereka semua residivis alias pelaku lama. Anggota kami terpaksa bertindak tegas karena mereka berusaha kabur dan melawan saat akan kita tangkap,” tegas Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto saat mengekspose kelima pelaku perampokan di Mapolres Banyuwangi, kemarin.

Penangkapan komplotan pecurian disertai kekerasan yang dipimpin Edi Saputro ini tergolong sadis. Dalam aksinya. mereka membekali diri dengan golok, celurit, dan senpi api rakitan. Komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya.

“Dua pucuk senpi rakitan kita amankan bersama dua amunisinya. Ada juga barang bukti parang, linggis, dan sejumlah sepeda motor milik pelaku. “Seluruh pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” imbuhnya.

Awalnya polisi meringkus Edi Saputro. Lelaki berusia 39 tahun itu disergap di rumahnya Desa Wonosobo, Srono. Edi diringkus berdasar keterangan Elvin (penadah HP) yang diamankan lebih dulu.

Selaniumya. begitu Edi tertangkap, keterangannya menyebut nama Hariyanto, Sairi, Mat Solikhin alias Mat Gatot. dan Muhamad Sokib. “Dari enam pelaku yang beraksi di rumah Jamhari, satu orang masih dalam pencarian,” imbuh Kapolres Budi Mulyanto.

Diungkapkan Kapolres, dalam aksinya di rumah Jamhari tersebut, kelompok ini berbagi tugas, Mohamad Sokhib misalnya. Dia bertindak sebagai penanggung jawab lapangan. Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela bagian belakang menggunakan linggis.

Setelah masuk, pelaku kemudian merusak pintu belakang. Di sinilah pelaku seluruhnya masuk. Sokhib kemudian menodongkan senpi ke kepala Jamhari. Di bawah ancaman pistol, korban kemudian disekap dan diikat dengan tali yang sudah disiapkan.

Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku kemudian mengambil handphone, laptop, dan uang serta perhiasan. Usai menggarong, pelaku sempat membagi hasil kejahatannya. Setiap pelaku mendapatkan jatah masing-masing Rp 5 juta. Selain itu mereka juga mendapatkan jatah hasil rampasan seperti handphone dan perhiasan emas.

“Salah satu handphone hasil kejahatan kemudian jatuh ke tangan Elvin yang kemudian menjadi awal terkuaknya kasus ini,” ungkap Kapolres. Sekadar mengingatkan, perampok yang diketahui berjumlah enam orang itu berhasil menggondol uang, perhiasan dan HP dengan nilai total ratusan juta rupiah milik korban.

Para perampok ini tergolong sadis. Pemilik rumah Jamhari, 57, sempat ditodong dengan pistol dan dilumpuhkan kakinya dengan cara dipukul menggunakan potongan besi (linggis ).  Setelah dilumpuhkan, kaki dan tangan Jamhari langsung diikat dengan tali agar tidak bisa ke mana-mana.

Penghuni rumah lainnya termasuk istri Jamhari pun demikian. Mereka diikat dengan tali oleh pelaku. Setelah semua penghuni rumah tak berdaya, kawanan perampok bercadar ini langsung menjalankan aksinya dengan mulus. Mereka mengobrak-abrik seiisi rumah dan berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 32 juta, perhiasan emas senilai Rp 50 juta, laptop, sejumlah HP dan ATM BCA atas nama Silvia Ekawati. (radar)