Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Korban “Kanjeng” Giman Bertambah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kanjeng-giman-saat-diperlihatkan-ke-publik-di-mapolres-banyuwangi-kemarin

BANYUWANGI – Kepolisian terus mendalami kasus penipuan berkedok dukun penggandaan uang yang melibatkan Mohamad Sudirman alias Dirman alias Giman, 50. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui ada satu lagi nama yang menjadi korban penipuan pria yang mendapat julukan “Kanjeng”  Giman tersebut.

Dia adalah Khairudin yang tidak lain pernah menjadi sopir pribadinya. Khairudin ternyata juga menjadi korban praktik dukun palsu yang dijalankan oleh “Kanjeng” Giman.  Kerugiannya memang tidak besar, yakni hanya Rp 5 juta. Pria ini sudah  berulang kali menagih uangnya,  namun tidak kunjung diberikan.  Hingga akhirnya dia menjadi penghubung antara korban, yakni Ramli Lubis dengan “Kanjeng” Giman.

Khairudin pula yang mengenalkan pelaku bisa menggandakan uang  seperti dijanjikannya dulu kepadanya. Setelah Ramli Lubis tergiur, keduanya pun sempat melakukan ritual bersama dengan pria asal Sulawesi Utara tersebut. “Khairudin inilah yang mengetahui pelaku memasukkan uang dari plastik ke kardus,”beber AKP Dewa Putu Primayogantara Parsana, Kasatreskrim Polres  Banyuwangi kemarin.

Meski sudah mendapatkan dua korban, polisi menduga masih banyak korban lain yang menjadi sasaran praktik dukun palsunya. Sebab, dalam pengakuannya dia telah berpraktik sejak empat tahun silam. Ini   memungkinkan adanya korban lain yang berpotensi muncul sebagai akibat modus kejahatannya.

Soal uang Rp 350 juta milik korban sendiri, polisi kini masih melacak. Disinggung soal keterlibatan orang lain dalam menga mankan uang itu, kepolisian belum bisa memberikan keterangan. “Uangnya masih  kami lacak ada di mana dan siapa,”  tegasnya.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, seorang pria, Mohamad  Sudirman alias Dirman alias Giman, 50, warga Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, terpaksa diamankan polisi.  Dia diduga menjadi aktor di balik  aksi penipuan dengan modus penggandaan uang.

Korbannya adalah Ramli Lubis, 44, warga Dusun Purau, Desa Kolaka  Utara, Kecamatan Ngapa, Sulawesi  Utara. Giman menjanjikan uang  milik Ramli bisa berlibat hingga sepuluh kali lipat. Syaratnya korban  harus menyetorkan uang yang akan   digandakannya. (radar)