PESANGGARAN – Ada-ada saja Topan Efendi, 40, warga Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran, ini. Demi mendapatkan uang cepat, dia menipu warga dengan cara mengaku bisa menyulap batu menjadi emas. Atas perbuatannya itu, Topan dijemput polisi di rumahnya dan dijebloskan ke ruang tahanan polsek. Itu setelah dua warga yang menjadi korban tidak terima dan melapor ke polisi.
“Ada laporan itu, pelaku langsung kita tangkap,” cetus Kapolsek Pesanggaran, AKP Sudarsono. Kapolsek menyebut, warga yang telah melaporkan tersangka itu adalah Cipto, 37, dan M. Basri, 32, keduanya warga Desa/ Kecamatan Pesanggaran. Dalam laporannya, Cipto mengaku mengalami kerugian Rp 200 juta dan Basi rugi Rp 125 juta.
“Kerugian korban lumayan be sar,” katanya. Menurut kapolsek, modus penipuan yang dilakukan tersangka cukup menggelikan. Pelaku yang terlibat dalam kegiatan penambangan rakyat itu mengaku bisa menunjukkan lokasi emas kepada korban.
Cara yang dipakai tersangka berpura-pura kesurupan. Saat kesurupan itu, tersangka mengatakan kepada korban agar mengambil sejumlah batu. Batu itu untuk disimpan dan bisa berubah menjadi emas. “Intinya pura-pura kesurupan, korban diminta mengambil batu,” terangnya.
Aksi konyol yang dilakukan tersangka, jelas dia, sudah dilakukan sejak Desember 2015. Dalam perkembangannya, tersangka meminta sejumlah uang kepada kedua korban sebagai persyaratan agar batu itu bisa menjadi emas. “Dia itu juga meminta sejumlah uang. Ini masih kita kembangkan,” katanya.
Sebagai barang bukti (BB), terang dia, polisi telah menyita sekarung bongkahan batu yang disebut tersangka akan bisa berubah menjadi emas. Uang milik korban yang telah diberikan kepada tersangka, kini telah habis.
“BB berupa batu, uangnya telah habis,” ujarnya. Sementara itu, tersangka kepada Jawa Pos Radar Genteng mengakui telah memerintahkan korban mengambil batu itu. Hanya saja, dirinya tidak pernah menyebutkan nominal uang. “Saya tidak pernah menyebut jumlah uang saat meminta itu,” jawabnya singkat. (radar)