SINGOJURUH – Lokasi sabung ayam yang diduga dibuat untuk bermain judi di area persawahan Dusun Kendal, Desa Sumberbaru, Kecamatan Singojuruh, diobrak oleh anggota polsek setempat, Jumat sore (16/12). Dalam operasi itu, ada 32 motor yang diduga milik pejudi diamankan.
Operasi judi sabung ayam yang dilakukan polisi itu bermula dari laporan dari warga setempat. Dari laporan itu, beberapa anggota yang di pimpin langsung Kapolsek Singojuruh, Iptu Sumono langsung bergerak menuju ke lokasi kejadian. Tahu ada polisi datang, ratusan warga yang ada di lokasi sabung ayam langsung semburat.
“Empat orang berhasil kita amankan,” terang Kapolsek Singojuruh, Iptu Sumono. Keempat warga itu berinisial BS, 39, warga Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon; WG, 43, asal Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, NH, 50, dan UA, 51, keduanya warga Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu.
“Mereka kita periksa di polsek,” katanya. Saat di periksa, keempat warga itu ternyata bukan pejudi. Mereka datang ke lokasi untuk melihat sabung ayam. “Keempat orang itu belum cukup bukti untuk kita tetapkan sebagai tersangka, untuk sementara kita kenakan wajib lapor,” ujarnya.
Selain mengamankan empat warga, dalam operasi itu polisi mengamankan 32 motor yang ada di lokasi sabung ayam. Semua motor itu, kini diamankan di polsek. “Di lokasi kita juga menyita empat ekor ayam, satu buah kurungan ayam, satu buah keber, dan satu jam dinding,” ungkapnya.
Terkait barang bukti (BB) motor yang disita, Sumono mengaku menunggu para pemilik di polsek. “Jika merasa memiliki motor yang kami amankan, silahkan diambil dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan yang sah,” jelasnya. (radar)