Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pejabat Gelar Hajatan di Hotel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Satgas Covid Kalipuro Tak Mampu Membubarkan

Radar Banyuwangi – Saat polemik tentang pesta hajatan yang digeber Kepala Desa (Kades) Temuguruh pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum reda, belakangan kasus serupa kembali mencuat.

Kali ini, mencuat kabar seorang pejabat yang berdinas di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menggeber hajatan pernikahan di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kalipuro.

Sama halnya dengan hajatan yang digeber Kades Temuguruh, Kecamatan Sempu pada Sabtu lalu (10/7), hajatan kali ini juga berlangsung dimasa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Padahal, berdasar aturan terbaru, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2021, penyelenggarakan hajatan di masa PPKM Dadurat tidak diperbolehkan.

Camat Kalipuro yang sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid- 19 Kecamatan Kalipuro Henry Suhartono tidak rnenampik adanya pesta hajatan yang digeber di salah satu hotel di wilayah kecamatan setempat.

“Pada intinya, kami sebagai bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kalipuro, kami sudah mendatangi beberapa titik yang menjadi lokasi hajatan warga.

Pada intinya, kami menyampaikan instruksi Mendagri sampai surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi,” ujarnya kemarin (13/7).

Henry mengaku pihaknya sudah menegur penyelenggara hajatan agar mematuhi ketentuan yang ada.

Hanya saja, kata Henry, terjadi kendala di lapangan, yakni soal ganti rugi kepada pihak penyelenggara hajatan.

Pihak penyelenggara hajatan sebenarnya mau mematuhi instruksi Mendagri dan SF. Satgas tersebut.

Akan tetapi, mereka menyampaikan kepada kami bahwa mereka sanggup jika hajatan tersebut dibubarkan.

Namun, biaya yang sudah dikeluarkan menjadi tanggungan siapa? Sementara kami hanya ada kewenangan untuk menghentikan.

Namun, jika penyelenggara meminta ganti biaya, ini yang menjadi kerepotan di lapangan,” dalihnya.

Apalagi, kata Henry, Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 yang terbaru keluar dalam jangka yang relatif mepet dengan jadwal pelaksanaan hajatan

“Andai jauh hari sebelumnya, mungkin bisa ditunda atau diundur,” kata dia.

Yang pasti pihaknya sudah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan Satgas Penanganan Covid-19.

Termasuk menyampaikan aturan terbaru.

Pada saat pemantauan, petugas memastikan pelaksanaan hajatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Bahkan, sudah kami buat surat pernyataan. Sehingga apabila terjadi klaster di situ, mereka akan mempertanggung jawabkan,” akunya.

Lebih jauh Henry mengatakan, pihak penyelenggara hajatan sudah mengajukan izin jauh hari sebelum Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 diteken Mendagri pada 9 juli dan diberlakukan pada 10 sampai 20 Juli.

Dengan demikian, hajatan digelar dengan mengacu aturan sebelumnya.

“Pada H minus satu Satgas melakukan pemeriksaan di lokasi, melihat simulasi pelaksana hajatan, memastikan tidak ada tempat duduk tamu.

Digelar secara drive thru. Ada pengukur suhu tubuh, ada sarana cuci tangan, dan hand sanitizer,” bebernya.

Namun demikian, untuk mencegah hal serupa teruang di masa PPKM Dadurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli, Henry menyatakan untuk sementara pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi hajatan.

“Kami juga sudah menyampaikan secara luas untuk penundaan kegiatan hajatan sampai ada kebijakan atau aturan lebih lanjut terkait penyelenggaraan hajatan,” pungkasnya. (sgt/aif)

Sumber : Jawa Pos Radar Banyuwangi