Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pendirian Toko Ritel Modern Kembali Marak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Penerbitan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, ternyata belum cukup untuk membatasi berdirinya toko modern di Banyuwangi. Pendirian toko modern ilegal kini kembali marak. Meski disinyalir belum memiliki ijin, sejumlah minimarket atau toko modern tersebut, sudah menjalankan aktivitas bisnisnya.

Kondisi ini menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari fraksi PDI-Perjuangan, Salimi saat melakukan tinjau lapang perkembangan toko modern di sejumlah kecamatan.

“Berdasarkan hasil tinjau lapang, ada dua toko modern yang berlokasi di Kecamatan Blimbingsari dan Kecamatan Kalipuro di sinyalir belum memliki ijin operasional dari Pemerintah Daerah, “ ucap Salimi usai tinjau lapang, Senin (09/04/2018).

Salimi mengatakan, Toko Modern “Pandawa” yang berlokasi 200 Meter dari Bandara Banyuwangi di Kecamatan Blimbingsari.  Produk yang dijual berasal dari toko modern berjejaring. Demikian pula dengan toko modern “ Jaya Bersama” yang berlokasi di depan Kantor Kecamatan Kalipuro.

“Produk yang dijual dua toko modern itu, dipasok dari toko modern berjejaring, saya melihat sendiri mobil bok yang sedang melakukan pengiriman barang, “  ucap Salimi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Banyuwangi ini menilai kedua toko modern tersebut, telah melanggar ketentuan Perda No. 4 tahun 2016, tentang Perubahan Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Telah diatur dalam Pasal 26, setiap orang dilarang mendirikan dan melakukan usaha baru toko modern yang berjejaring atau berwaralaba. Kecuali toko modern atau minimarket yang tidak berjejaring dan toko modern yang terintegrasi langsung dengan beberapa fasilitas pendidikan, rumah sakit atau hotel. Dan toko modern yang terintegrasi wajib berjarak paling sedikit 4 (empat) Kilometer dari pasar tradisional dan memiliki luas lahan paling sedikit 1,5 Hektar.

“Kita akan segera mengajukan rapat hearing terkait dengan maraknya pendirian toko modern ini, dengan memanggil SKPD terkait, “ pungkasnya.

Sementara di kutip dari media harian yang terbit di Banyuwangi. Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu, Choiril Ustadi Yudawanto menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya tidak pernah menerbitkan ijin baru pendirian toko modern baru di Banyuwangi.

Larangan pendirian toko modern berjejaring atau toko ritel berwaralaba, dinilai dapat mematikan pendapatan toko tradisional  dikampung-kampung.