Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Polsek Genteng Gelar Razia Obat PCC

Kapolsek Genteng Kompol Sumartono memimpin pemeriksaan penjualan obat di sejumlah apotek di Kota Genteng, kemarin (19/9).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kapolsek Genteng Kompol Sumartono memimpin pemeriksaan penjualan obat di sejumlah apotek di Kota Genteng, kemarin (19/9).

IAI Pastikan Apotek Perketat Pembelian Obat

GENTENG – Peredaran obat paracetamol caffein carisoprodol (PCC) hingga membuat puluhan warga gila dan mati di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tampaknya membuat aparat kepolisian harus meningkatkan kewaspadaannya.

Itu seperti yang terlihat di wilayah Kecamatan Genteng kemarin (19/9). Dipimpin Kapolsek Genteng, Kompol H. Sumartono, polisi memeriksa sejumlah apotek yang ada di kota terbesar kedua di Kabupaten Banyuwangi itu. “Kita mengantisipasi,” cetus Kapolsek Genteng, Kompol Sumartono.

Kapolsek menyebut kegiatan yang dilakukan itu bentuk kewaspadaan dalam menanggulangi peredaran pil jenis PCC dan pil berbahaya lainnya. “Ini sesuai perintah bapak kapolres, kita lakukan giat pemeriksaan,” katanya.

Dalam pemeriksaan itu, kapolsek menyebut dari sejumlah apotek yang ada di Kota Genteng tidak ditemukan obat berbahaya seperti PCC atau jenis lainnya. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pemantauan pada semua potensi peredaran dan penyalahgunaan obat-obat terlarang. “Hasil sementara masih nihil,” jelasnya.

Sementara itu, wakil Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banyuwangi, Anang Teguh Eko Santoso, menyatakan tindakan kepolisian dengan memeriksa apotek untuk melacak peredaran obat terlarang sangat baik dan perlu didukung.

Tapi, dia menegaskan kalau selama ini peredaran obat-obat keras seperti PCC di apotek di Banyuwangi itu dipastikan tidak ada. Sebab, obat jenis itu sudah ditarik sejak 2013. “Kalau PCC itu sudah tidak ada di Banyuwangi, saya tidak pernah dengar,” terangnya.

Secara teknis, lanjut dia, peredaran obat yang memiliki kategori keras atau berbahaya, itu sangat ketat dan diawasi oleh Badan Pengawas Obar dan Makanan (BPOM). Sementara IAl memiliki kewenangan untuk mengatur legalitas apoteker yang ada.

“Kami organisasi profesi mengatur legalitas apoteker, terkait pengawasan obat ada di BPOM,” jelasnya. Semua apoteker yang tergabung dalam IAl, kata dia, dipastikan mengetahui ketentuan dan bisa menjaga agar obat-obat tertentu tidak jatuh ke tangan orang yang salah.

Mereka juga dibekali cara cek ulang bila menemukan resep yang meragukan, meskipun itu datang dari seorang dokter. “Biasanya kalau apoteker tahu SOP (standard operating system) nya, obat-obat daftar G itu harus dengan resep dokter, resep pun harus hati-hati, kalau meragukan kita kontak dokter tersebut,” jelasnya. (radar)