MUNCAR – Satuan Sabhara Polsek Muncar dan Cluring kembali menggelar razia Cipta Kondisi dengan sasaran minuman keras (miras) dan minimal beralkohol (mihol). Hasilnya, mereka berhasil mengamankan ratusan jenis miras dan mihol berbagai merek kemarin (6/10).
Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko, dan Kepala Unit Satuan Sabhara Polsek Muncar, Iptu Gunawan, itu dimulai pukul 21.00 Rabu malam (5/10) dengan menyasar rumah milik Widodo, 50, di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, yang dicurigai menyimpan miras.
Dalam operasi itu, polisi berhasil menemukan enam botol tuak dengan isi 1,5 liter per botol. “Setiap ada rumah atau toko yang dicurigai menyimpan miras, kita datangi,” cetus Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jarmiko. Dari rumah Widodo, petugas melanjutkan razia dengan mendatangi toko milik Sucipno, 35, di Dusun Tratas, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.
Di toko itu polisi berhasil menyita tiga jeriken tuak dengan isi 30 liter per jeriken, dan 14 botol tuak dengan isi 1,5 liter. Sukses dalam operasi itu, polisi terus melakukan razia. Pada pukul 21.45 polisi mendatangi rumah Sutrisno, 33, di Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
“Di rumah Sutrisno hanya ditemukan lima botol tuak dengan isi 1,5 liter per botol,” ungkapnya. Operasi yang dilakukan untuk cipta kondisi jelang upacara tradisional petik laut itu kembali dilakukan pada pukul 22.30 dengan mengetuk pintu rumah Mukit, 45, di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Tidak sia-sia, di tempat itu polisi menemukan 44 botol miras jenis tuak dengan ukuran 1,5 liter. “Pelaku dan seluruh barang bukti kita amankan ke polsek,” katanya. Seolah tidak mau kalah, jajaran Polsek Cluring juga melakukan Cipta Kondisi dengan merazia sejumlah toko yang diduga menjual miras.
Razia yang dipimpin Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias D., itu mendatangi tiga toko yang diduga masih sering menjual miras. Ketiga toko itu milik Suparto, 59, warga Dusun Sumberjeruk, Desa Tamanagung; Toko milik Nuhakim, 45, di Dusun Krajan, Desa Sembulung; dan toko milik Muaalah, 60, di Dusun Krajan, Desa Sraten.
Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti mihol sebanyak 58 botol berbagai jenis dengan rincian, 16 botol Anggur Kolesom, delapan botol Topi Miring, 20 botol arak bali, 12 botol Anggur Putih, satu botol Vodka, dan satu botol Anggur Merah.
“Mihol tidak boleh diperjual belikan sembarangan, apalagi di toko dan warung-warung kelontong,” ujar Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias. Para pedagang mihol dan miras itu, jelas dia, sudah sering dipe ringatkan dan diamankan. Bahkan, juga sudah dijatuhi hukuman berupa tindak pidana ringan (ti piring) dengan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. (radar)