Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rusak Fasilitas PT Bumi Suksesindo, Dua Warga Pancer Dituntut 3 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Seorang-anak-dari-Pancer-ikut-orang-tuanya-berunjukrasa-menolak-tambang-emas-Tumpang-Pitu-di-depan-kantor-Pemkab-Banyuwangi,-kemarin.

Merusak Fasilitas PT Bumi Suksesindo

BANYUWANGI – Dua warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Siliragung, Suyadi, 47, dan Jovan Tri Anggoro, terdakwa perusakan fasilitas tambang emas milik PT. Bumi Suksesindo (BSI) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

Keduanya diajukan ke persidangan untuk mendengarkan  tuntutan jaksa.  Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Ari Dewanto dan Hari Utomo, kedua terdakwa dituntut masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara. Suyadi maupun Jovan dianggap secara sah menyakinkan bersalah  melanggar ketentuan pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang perusakan.

Pertimbangan yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan menganggu keamanan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Dalam tuntutannya, JPU menguraikan bahwa Suyadi bersama Jovan sekira tanggal 25 November 2015 melakukan aksi unjuk rasa di sekitar areal tam bang milik  PT. BSI. Secara terang-terangan keduanya menghancurkan kaca   jendela bangunan pos dan kantor  serta laboratorium milik PT. BSI.

Keduanya bersama-sama  pengunjuk rasa lainnya melakukan perusakan dengan mempergunakan  sejumlah alat di  antaranya kayu, bambu, dan batu. Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan akan melayangkan nota  pembelaan (pleidoi).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bakri itu akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa dari kuasa hukumnya. Sekadar mengingatkan, aksi demo penolakan tambang emas  di Tumpang Pitu terjadi 25 November 2015 lalu.

Saat itu warga lewat pengeras suara  mengajak warga lainnya untuk  berunjuk rasa di areal tambang milik BSI. Demo ini dipicu karena pengelola tambang membendung sungai Ringin Agung. Ini mengakibatkan banjir di sekitar rumah warga sekitar tambang.

Selain itu, unjuk rasa dipicu warga menilai limbah penambangan berpotensi mencemari lingkungan. Imbasnya warga  berkumpul dan marengsek masuk  ke areal tambang. Sesampai didalam, Jovan dan Suyadi melakukan tindakan perusakan.

Hal ini mengakibatkan kaca pos penjagaan, kantor, dan laboratorium  milik BSI pecah.  Polisi yang menjaga areal tambang akhirnya berhasil menciduk keduanya. Kasusnya kemudian  ditangani penyidik Polda Jawa Timur.  Selain Jovan dan Suyadi, polisi juga mengamankan pelaku lainnya. Mereka kini juga masih menjalani  persidangan di Pengadilan Negeri  Banyuwangi.(radar)