Merusak Fasilitas PT Bumi Suksesindo
BANYUWANGI – Dua warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Siliragung, Suyadi, 47, dan Jovan Tri Anggoro, terdakwa perusakan fasilitas tambang emas milik PT. Bumi Suksesindo (BSI) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Keduanya diajukan ke persidangan untuk mendengarkan tuntutan jaksa. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Ari Dewanto dan Hari Utomo, kedua terdakwa dituntut masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara. Suyadi maupun Jovan dianggap secara sah menyakinkan bersalah melanggar ketentuan pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang perusakan.
Pertimbangan yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan menganggu keamanan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Dalam tuntutannya, JPU menguraikan bahwa Suyadi bersama Jovan sekira tanggal 25 November 2015 melakukan aksi unjuk rasa di sekitar areal tam bang milik PT. BSI. Secara terang-terangan keduanya menghancurkan kaca jendela bangunan pos dan kantor serta laboratorium milik PT. BSI.
Keduanya bersama-sama pengunjuk rasa lainnya melakukan perusakan dengan mempergunakan sejumlah alat di antaranya kayu, bambu, dan batu. Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan akan melayangkan nota pembelaan (pleidoi).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bakri itu akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa dari kuasa hukumnya. Sekadar mengingatkan, aksi demo penolakan tambang emas di Tumpang Pitu terjadi 25 November 2015 lalu.
Saat itu warga lewat pengeras suara mengajak warga lainnya untuk berunjuk rasa di areal tambang milik BSI. Demo ini dipicu karena pengelola tambang membendung sungai Ringin Agung. Ini mengakibatkan banjir di sekitar rumah warga sekitar tambang.
Selain itu, unjuk rasa dipicu warga menilai limbah penambangan berpotensi mencemari lingkungan. Imbasnya warga berkumpul dan marengsek masuk ke areal tambang. Sesampai didalam, Jovan dan Suyadi melakukan tindakan perusakan.
Hal ini mengakibatkan kaca pos penjagaan, kantor, dan laboratorium milik BSI pecah. Polisi yang menjaga areal tambang akhirnya berhasil menciduk keduanya. Kasusnya kemudian ditangani penyidik Polda Jawa Timur. Selain Jovan dan Suyadi, polisi juga mengamankan pelaku lainnya. Mereka kini juga masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.(radar)