Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Siap-siap, Denda Rp100 Juta Menanti Pelanggar Larangan Mudik 2021

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Denda Rp100 juta pun telah menanti bagi siapa saja yang melanggar.

Larangan itu ditujukan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku 6-17 Mei 2021, meskipun pemerintah tetap memberikan jatah cuti bersama pada 12 Mei 2021, tepat di hari pertama Idulfitri 2021.

“Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat 26 Maret 2021.

Siapa saja yang melanggar larangan tersebut berpotensi dikenakan dengan Rp100 juta rupiah. Denda itu mengacu Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terdapat pasal yang menjadi acuan denda pelanggar larangan mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 93 yang memutuskan denda Rp100 juta bagi para pelanggar.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,” bunyi pasal tersebut.

Tak hanya pada mudik Lebaran 2021, UU Nomor 6 Tahun 2018 itu pun sudah diterapkan pemerintah pada momen mudik Lebaran 2020 lalu. Di mana masyarakat pun dilarang melakukan aktivitas mudik karena pandemi Covid-19.

Sumber : https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/9K55xZxK-siap-siap-denda-rp100-juta-menanti-pelanggar-larangan-mudik-2021