PESANGGARAN-Supriyono alias Supriyadi, 22, asal Dusun Ringinmulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dengan korban, Tutik, 50, pacarnya, tampaknya harus kerja keras untuk bisa lolos dari jeratan hukum.
Penyidik dari Polsek Pesanggaran yang menangani perkara ini, memasang pasal berlapis. Untuk menjerat tersangka, mereka memasang pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Tersangka kita jerat pasal 338 dan 340,”cetus Kapolsek Pesanggaran, AKP Sudarsono.
Pasal yang dipasang penyidik itu, termasuk yang menakutkan bagi tersangka. Bila Supriyono terbukti melakukan pembunuhan pada pacarnya dengan perencanaan, maka bisa dihukum mati, atau setidaknya 20 tahun penjara. “Ancamannya di atas 15 tahun,” katanya.
Menurut kapolsek, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka menyiapkan rencana pembunuhan itu setelah cek cok dengan korban. “Saat berada di kamar, korban dengan pacarnya cek cok,” ungkapnya. Saat cek cok itu, tersangka sempat keluar dari kamar menuju warung yang ada di bagian depan rumah. Saat di warung itu, pria yang tubuhnya banyak tato itu mengambil pisau.
“Mengambil pisau untuk membunuh,” cetusnya. Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Ichwan Handoko, SH, mengatakan untuk kasus ini semua harus tetap berpegangan pada praduga tidak bersalah. “Kami akan melakukan pembelaan,” katanya.
Dalam membela tersangka, pihaknya akan mengungkap penyebab kliennya berbuat nekat itu. Sehingga, itu bisa dibuat oleh majelis hakim untuk meringankan. “Semua akan kita ungkap dalam persidangan,” katanya. Seperti dikabarkan sebelumnya, sejak Senin malam (7/11) Supriyono dirawat di RSUD Genteng. Pria lajang tersebut dilarikan ke rumah sakit setelah diketahui mengalami pendarahan hebat akibat luka tusukan.
Bersamaan dengan itu, Tutik, 50, kekasih Supriyono, juga ditemukan dalam keadaan tewas bersimbah darah di tempat yang sama di kamar rumahnya yang berada di RT 2, RW 4, Dusun Ringinmulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran. Pada Selasa siang (15/11), Supriyono oleh dokter yang merawat telah dinyatakan sehat dan bisa pulang.
Hanya saja, pemuda asal Dusun Ringinmulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran, itu tidak bisa pulang ke rumahnya. Anggota Polsek Pesanggaran yang selama ini menjaga di rumah sakit, langsung membawanya ke Polres Banyuwangi. Dengan dikawal Kanitreskrim Polsek Pesanggaran, Aiptu Sutomo dan beberapa anggota, Supriyono yang duduk di kursi roda sempat dibawa ke salah satu ruangan di rumah sakit. Selanjutnya, dimasukkan ke mobil patroli milik Polsek Pesanggaran menuju ke polres.
“Di ruangan itu kita gelar reka ulang,” terang kanitreskrim, Aiptu Sutomo.Dalam reka ulang itu, diperagakan beberapa adegan dugaan pem- bunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka. Saat reka ulang itu, tersangka hanya duduk di kursi roda.
“Ada 12 adegan,” jelasnya.Status tersangka yang ditetapkan pada Supriyono, itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Selain itu, juga pengakuan dari tersangka sendiri. “Tersangka mengakui yang melakukan pembunuhan pada korban,” ungkapnya. (radar)