Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Susongko Ditetapkan Jadi DPO

AKBP Nanang Masbudi Kapolres Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
AKBP Nanang Masbudi Kapolres Banyuwangi

Mantan Kades yang Tersangkut Kasus Tambang Emas Ilegal
PESANGGARAN – Penggerebekan rumah mantan kepala Desa Pesanggaran, Susungko, sebagai home industry pengolahan limbah emas ternyata menjadi atensi Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Masbudi.

Orang nomor satu di jajaran korp baju cokelat tersebut menegaskan bahwa saat ini polisi sudah memasukkan Susongko ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Mulai kemarin yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai DPO. Kita perintahkan resmob untuk mencarinya,” tegas Kapolres kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.

Lebih jauh kapolres menjelaskan, jauh hari sebelum menggeledah rumah Susongko, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tempat tinggal mantan bakal calon wakil bupati Banyuwangi 2005/2010 tersebut digunakan mengolah limbah emas.

Atas laporan tersebut, pihaknya memerintahkan intelijen melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang diduga kuat laporan masyarakat itu benar. “Banyak warga yang mengeluh, karena aktivitas pengolahan limbah itu sudah mencemari lingkungan. Air sumur para tetangga juga banyak yang tercemar,” ungkap mantan Kabag Regident Polda Sumatera Utara itu.

Lantaran merasa cukup bukti, beberapa hari lalu pihaknya mengerahkan anggota untuk menggerebek rumah Susongko. Sayang, saat dilakukan penggerebekan, Susongko tidak ada di tempat. “Rencana itu sepertinya memang bocor, sehingga yang bersangkutan tak ada di rumah. Saat kita gerebek, di rumah tersebut baru saja ada aktivitas,” tandasnya.

Sementara itu, terkait rencana Susongko yang akan melaporkan penggerebekan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kapolres tak mempermasalahkan. “Silakan. Itu memang haknya. Yang jelas, apa yang kita lakukan sudah prosedural. Karena itu, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai DPO,” tegas mantan dosen di Akpol dan PTIK itu.

Sementara itu, Kapolsek Pesanggaran AKP Supriyadi menambahkan bahwa pengerahan tiga truk dan lima mobil pasukan saat menggerebek rumah Susongko itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, pengerahan pasukan tersebut juga menyesuaikan barang bukti yang memang cukup banyak ditemukan di dalam rumah Susongko. “Pasukan tersebut nggak ada yang bawa senjata. Mereka banyak karena barang bukti yang mau diangkut juga banyak,” jelasnya.

Seperti diberitakan kemarin, Susongko gerah dengan cara polisi menggerebek rumahnya terkait kasus pengolahan limbah emas beberapa hari lalu (30/10). Menurut Susongko, penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan Polres Banyuwangi dan Polsek Pesanggaran tersebut sangat berlebihan. Dia pun berencana mengadukan masalah itu ke Komnas HAM dan lembaga lain. (radar)