Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Syarat Dua Kandidat Belum Lengkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sama-sama Belum  Setor Visi dan Misi

BANYUWANGI – Dua kandidat  pasangan calon bupati  (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko dan  Sumantri Soedomo-Sigit Wahyu  Widodo ternyata belum melengkapi semua syarat calon hingga kemarin (4/8).

Kedua kandidat pasangan calon itu belum menyerahkan visi dan misi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Banyuwangi. Dua kandidat cabup dan cawabup belum melengkapi  semua syarat calon seperti yang diamanatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2015.

Pasangan Anas-  Yusuf dan pasangan Sumantri  -Sigit masih punya kesempatan tiga hari hingga 7 Agustus untuk melengkapi syarat tersebut. Jika sampai 7 Agustus kedua kandidat calon tidak melengkapi syarat, maka keduanya terancam  tidak memenuhi syarat.

Jika syarat calon tidak lengkap,  secara otomatis keduanya gugur sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2015.  Ketua KPU Syamsul Arifin mengatakan, pasca menerima surat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi  Jember yang menyatakan pasangan Anas-Yusuf dan Sumantri-Sigit sehat jasmani dan rohani, pihaknya langsung mengirim surat pemberitahuan kepada masing- masing kandidat.

KPU juga melayangkan pemberitahuan syarat-syarat calon yang harus segera dipenuhi setiap kandidat cabup-cawabup tersebut. Menurut Syamsul, berdasar hasil penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon  yang dilakukan KPU, diketahui ada sejumlah syarat calon yang belum dilengkapi setiap kandidat cabup-cawabup.

“Setiap paslon kami beri kesempatan  memperbaiki syarat calon yang  belum lengkap tersebut hingga  7 Agustus,” ujarnya.  Data yang berhasil dikumpulkan Jawa Pos Radar Banyuwangi,  beberapa syarat calon yang belum dilengkapi Anas, antara lain legalisasi ijazah, keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN),  dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pasangan Anas, yakni  Yusuf Widyatmoko, belum menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari  Kepolisian Daerah (Polda) dan  keterangan pailit. Anas-Yusuf  juga belum menyerahkan daftar tim dan rekening kampanye.  Di lain pihak, Sumantri juga belum melengkapi seluruh syarat calon.

Pria yang juga ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) itu belum melampirkan keterangan tidak pernah dipidana dari PN, SKCK, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara  itu, Sigit belum menyerahkan surat keterangan tidak  sedang pailit.

Tidak hanya itu, sama seperti pasangan Anas-Yusuf, pasangan Sumantri dan Sigit juga belum menyerahkan daftar tim dan rekening kampanye. Syamsul menegaskan, jika hingga tenggat waktu yang ditentukan masing-masing kandidat tidak bisa memenuhi syarat calon, maka kandidat tersebut akan dinyatakan  tidak memenuhi syarat  sebagai cabup atau cawabup.

“Jika syarat calon tidak dilengkapi, maka calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,”  pungkasnya.  (radar)