Sama-sama Belum Setor Visi dan Misi
BANYUWANGI – Dua kandidat pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko dan Sumantri Soedomo-Sigit Wahyu Widodo ternyata belum melengkapi semua syarat calon hingga kemarin (4/8).
Kedua kandidat pasangan calon itu belum menyerahkan visi dan misi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi. Dua kandidat cabup dan cawabup belum melengkapi semua syarat calon seperti yang diamanatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2015.
Pasangan Anas- Yusuf dan pasangan Sumantri -Sigit masih punya kesempatan tiga hari hingga 7 Agustus untuk melengkapi syarat tersebut. Jika sampai 7 Agustus kedua kandidat calon tidak melengkapi syarat, maka keduanya terancam tidak memenuhi syarat.
Jika syarat calon tidak lengkap, secara otomatis keduanya gugur sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2015. Ketua KPU Syamsul Arifin mengatakan, pasca menerima surat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi Jember yang menyatakan pasangan Anas-Yusuf dan Sumantri-Sigit sehat jasmani dan rohani, pihaknya langsung mengirim surat pemberitahuan kepada masing- masing kandidat.
KPU juga melayangkan pemberitahuan syarat-syarat calon yang harus segera dipenuhi setiap kandidat cabup-cawabup tersebut. Menurut Syamsul, berdasar hasil penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon yang dilakukan KPU, diketahui ada sejumlah syarat calon yang belum dilengkapi setiap kandidat cabup-cawabup.
“Setiap paslon kami beri kesempatan memperbaiki syarat calon yang belum lengkap tersebut hingga 7 Agustus,” ujarnya. Data yang berhasil dikumpulkan Jawa Pos Radar Banyuwangi, beberapa syarat calon yang belum dilengkapi Anas, antara lain legalisasi ijazah, keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN), dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pasangan Anas, yakni Yusuf Widyatmoko, belum menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Daerah (Polda) dan keterangan pailit. Anas-Yusuf juga belum menyerahkan daftar tim dan rekening kampanye. Di lain pihak, Sumantri juga belum melengkapi seluruh syarat calon.
Pria yang juga ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) itu belum melampirkan keterangan tidak pernah dipidana dari PN, SKCK, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara itu, Sigit belum menyerahkan surat keterangan tidak sedang pailit.
Tidak hanya itu, sama seperti pasangan Anas-Yusuf, pasangan Sumantri dan Sigit juga belum menyerahkan daftar tim dan rekening kampanye. Syamsul menegaskan, jika hingga tenggat waktu yang ditentukan masing-masing kandidat tidak bisa memenuhi syarat calon, maka kandidat tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai cabup atau cawabup.
“Jika syarat calon tidak dilengkapi, maka calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (radar)