CLURING-Masih ingat kasus dugaan pencabulan yang dilakukan RB, 16, asal Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, dengan korban SY, 16, bocah asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring hingga hamil 1,5 bulan?, Keduanya, akhirnya menikah di Polsek Cluring kemarin (29/3).
RB yang kini diamankan di ruang tahanan Polsek Cluring, itu menikah secara siri di musala Al Ikhlas yang ada di kompleks polsek dengan dihadiri oleh keluarga dan anggota polsek setempat. Pernikahan yang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 09.00, terpaksa molor hingga pukul 12.00, karena pihak keluarga masih menunggu nasi tumpeng.
RB dan SY yang masih di bawah umur itu, menikah secara siri. Untuk ijab dan kabul, dipimpin oleh ustad Arsomi asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring. Sedang wali dalam pernikahan itu, langsung oleh orang tua SY.Untuk saksi pernikahan, dari keluarga RB dan SY.
Dalam ijab dan kabul itu, RB yang terlihat gugup itu harus mengulang hingga beberapa kali. Tapi akhirnya pernikahan itu berlangsung baik dengan mahar uang tunai Rp 50 ribu. Pasangan muda itu, selanjutnya bersalaman.
Keluarga dari pasangan pengantin, terlihat banyak yang meneteskan air mata. Tidak ada bulan madu bagi pasangan muda ini. Usai pernikahan digelar, SY juga harus pulang ke rumah orang tuanya. Sedang sang suami, harus kembali masuk ke ruang tahanan polsek untuk menjalani proses hukum.
“Saya senang melihat putri saya sudah menikah. Tapi, kasihan suaminya kan masih ditahan,” kata SR, ayah kandung SY. Ditanya mengapa keduanya tidak dinikahkan sebelum kasusnya masuk di kepolisian, SR mengaku dirinya tidak tahu pasti tentang kasus ini.
“Saya kerjanya di luar kota, jadi mau bagaimana lagi, semuanya sudah terjadi, tapi Alhamdulillah sekarang sudah menikah,” ungkapnya. Rasa senang itu juga disampaikan NY, 46, orang tua RB. Dia mengaku senang melihat putranya sudah menikah dengan korban.
“Saya sangat terharu, kami harap pernika han ini bisa langgeng sampai mati,” jelasnya. Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Mandrias, mengaku tidak ikut campur terkait hubungan kedua keluarga yang sudah menikahkan tersangka dan korban itu. Sebab, itu bagian dari hak keduanya untuk melangsungkan pernikahan.
“Kedua keluarga sudah menikahkan anaknya di musala, tapi masih nikah siri, apakah nanti mau dilanjutkan berdasar hukum negara atau tidak, itu terserah mereka. Saya dan anggota tidak ikut-ikut urusan keluarga mereka. Hanya saja, saya melihat sudah ada niat baik,” ungkapnya.(radar)