Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 10 Persen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Penyeberangan Ketapang

Berlaku 15 Mei Mendatang

KALIPURO – Pengguna jasa kapal ferry di Pelabuhan Ketapang tampaknya harus mempersiapkan ongkos ekstra. Terhitung mulai 15 Mei pukul 00.00 mendatang Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tiket angkutan penumpang dan semua jenis kendaraan rata rata sebesar 10 persen.

Alasan kenaikan itu didasari atas upah minumum reginal (UMR) tahun 2014 sampai 2016 sebesar 38 persen. Alasan lain berupa terbitnya peraturan baru yang menimbulkan kounsekuensi biaya PNBP, biaya asuransi, penyingkiran kapal, pencemaran lingkungan, aturan lasing kendaraan dan ketentuan pengawakan.

Yang perlu dicatat, adalah kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM pada periode 2015 hingga 2016. Dimana kebijakan itu menuntut penurunan tarif angkutan penyeberangan sebanyak tiga kali dengan besaran empat persen, lima persen, dan tiga persen.

“Melemahnya harga dolar Amerika Serikat juga turut memberikan andil,” bebernya. Kenaikan tarif penyeberangan ini juga sedikit banyak didukung adanya permintaan pengguna jasa membuat pihak pengelola meningkatkan kapasitas dan modernisasi fasilitas sarana dan prasana yang ada.

Diantaranya peningkatan kapasitas jembatan mobile bridge (MB), perluasan area parkir, dan fasilitas penjualan tiket dan akomodasi penumpang. Berikutnya masih ada kenaikan harga bahan baku terkait perawatan dermaga dan fasilitas pelabuhan yang berkisar 5 hingga 6 persen pertahunnya.

“Dengan pertimbangan itu diputuskan untuk menaikkan tarif penyeberangan,” cetusnya. Sebagai contoh, untuk tiket penumpang dewasa bila sebelumnya tarif lama pengguna jasa membayar Rp 6.000.

Dengan perubahan ini, penumpang wajib membayar RP 6.500 sekali menyebrang atau naik 8,33 persen. Untuk pengguna sepeda motor, mengalami kenaikan 9,09 persen dari tarif lama Rp 22.000 menjadi Rp 24.000.

Untuk penguna roda empat atau golongan IV mengalami kenaikan tarif sebesar 15,22 persen.  General Manajer ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Elvi Yossa mengatakan, kenaikan ini sebenarnya merupakan “recovery” dari penurunan tarif yang pernah diambil sebelumnya.

Dengan waktu yang cukup mepet, dia optimistis kenaikan harga tiket ini sudah bisa diketahui bagi calon pengguna jasa ferry. “Kami akan segera lakukan sosialisasi ke semua pihak termasuk stakcholder baik itu berupa poster maupun selebaran termasuk bagi pengguna jasa,” bebernya.

Sementara itu, kenaikan tarif penyeberangan ini juga direspon oleh gabungan pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Gapasdap Jawa Timur. Mereka menilai kenaikan tarif ini dirasakan masih belum bisa memenuhi keinginan bagi pengusaha kapal. “Kalau lihat kenaikannya belumlah,” ujar Lutfi Syarif Wakil, Ketua DPP Gadaspad.

Di sisi lain kenaikan ini tentu menjadi spirit bagi Gapasdap dalam memberikan layanan yang lebih baik bagi calon pengguna jasa. “Layanan dan kepuasan konsumen tentu saja akan menjadi prioritas kami,” tegasnya. (radar)