Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tok! Pengadilan Putuskan “Kawah Ijen” Milik Bondowoso dan Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Agus Heriyanto mengatakan, berita acara kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso Tanggal 3 Juni 2021 telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

“Kesepakatan tersebut, telah memenuhi “syarat subyektif” dan “syarat objektif”, sebagaimana ketentuan dalam “Pasal 1320 KUHPerdata”, dengan demikian, kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata berlaku UU bagi pihak yang menyepakati (Azas Pacta Sun Servanda) yang bersifat final dan mengikat,” papar Agus Heriyanto.

Sementara itu, belum diketahui apakah penggugat akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tentang batas Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi sub segmen Kawah Ijen itu. Dimana, penggugat punya waktu sampai 26 April 2022 ini. Nah, jika tidak ada banding, putusan itu otomatis inkrah.