Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gelar Razia, Polsek Tanjung Wangi Amankan 105 Liter Arak Bali

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tiga-jeriken-berisi-arak-yang-di-simpan-di-bagasi-mobil-diamankan-aparat-Polsek-KPT-di-pintu-keluar-Pelabuhan-ASDP-Ketapang,-kemarin.

KALIPURO – Penyelundupan minuman keras jenis arak dari Bali ke Banyuwangi masih marak. Buktinya, petugas Polsek Kawasan Pelabauhan Tanjung Wangi (KPT) kemarin berhasil menggagalkan penyelundupan 105 liter arak di  pintu keluar Pelabuhan ASDP  Ketapang.

Untuk mengelabuhi petugas, ratusan liter arak itu dikemas dalam tiga jeriken dengan dibalut kardus air mineral. Informasi yang diperoleh Jawa  Pos Radar Banyuwangi, ratusan  liter arak tersebut adalah milik I Kadek Mertayasa, warga Banjar  Tukad Sabuh, Kelurahan Duda  Utara, Kecamatan Selat, Karangasem, Bali.

Bersama rekannya I Made Sadana warga Mengwi dia mengirimkan ratusan liter arak  tersebut ke Desa Ketapang, dengan menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi DK 1446 SD.  Kapolsek KPT, AKP Hadi Siswoyo menjelaskan, penyelundupan arak  ini terendus saat dua petugas KPT  melakukan razia rutin di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang  pukul 15.00.

Saat membuka bagasi mobil, petugas mencurigai adanya aroma arak. Benar saja, saat petugas membongkar tiga kardus air mineral yang ada di dalam bagasi, ternyata di  dalamnya berisi tiga jeriken berwarna biru berisi arak. ”Per jeriken berisi  35 liter, jadi total ada 105 liter,” ujarnya.

Karena tidak bisa mengelak, petugas pun membawa barang bukti ratusan liter arak dan dua orang pengendara Avanza yang diketahui salah satunya adalah pemilik arak itu ke Mapolsek KPT untuk dimintai keterangan. Dari  hasil pemeriksaan, ratusan liter arak tersebut dibeli dari Bali dengan harga Rp 1,5 juta.

Rencananya, arak tersebut akan  dijual kepada seseorang yang sudah  menunggu di Ketapang dengan  harga Rp 2,4 juta. ”Keuntungannya lumayan kalau arak ini berhasil terjual, bisa mencapai Rp 900 ribu,” tambahnya.

Kapolsek asal Jember ini menuturkan, baik Mertayasa dan Made Sedana tidak ditahan. Sang pemilik barang memabukkan hanya dikenai  sanksi tindak pidana ringan (tipiring)  karena sudah sesuai dengan Peraturan  Daerah (Perda) Banyuwangi No. 4 tahun 2007. (radar)