Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Atribut Langsung Dicabuti

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

atributBANYUWANGI – Sorotan miring aktivis lingkungan terkait maraknya atribut calon anggota legislatif (caleg) yang dipaku di pohon disikapi serius segenap instansi terkait. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi, mengaku sudah men jalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Banyuwangi, Choiril Us tadi menegaskan, pihaknya siap mendukung Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam menerbitkan alat peraga kam panye tersebut.

Bahkan, menurut Ustadi selama ini Satpol PP telah menertibkan alat peraga kampanye yang di pasang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame. Dikatakan, begitu atribut kampanye itu melanggar perda reklame, Satpol PP Banyuwangi langsung menertibkan tanpa berkoordinasi dengan Panwaslu. “Begitu melanggar perda reklame, kami (Satpol PP) tanpa koordinasi dengan Panwaslu langsung menertibkan,” ujarnya kemarin (19/12).

Pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar per da tentang reklame, imbuh Ustadi, di antaranya atribut yang dipaku di pohon naungan dan atribut yang dipasang di ruang terbuka hijau (RTH). Begitu juga dengan atribut yang di pasang melintang di jalan arteri, jalan kolektor, dan di tempat-tempat larangan lain. “Kami sudah memerintahkan para camat menertibkan atribut kampanye yang melanggar perda reklame,” kata dia. Ustadi juga mengakui, pi haknya akan terus berkoordinasi dengan Panwaslu Banyuwangi dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Koordinasi dilakukan guna me lakukan penertiban alat peraga kam panye yang tidak melanggar perda tapi melanggar nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pemasa ngan atribut kam panye di Ba nyuwangi. Atribut yang menyalahi MoU pe masangan atribut kampanye, kata Ustadi, di antaranya atribut kampanye yang me lang gar kesepakatan bahwa ma singmasing caleg hanya me masang satu spanduk di satu desa/ kelurahan. “Itu yang kami koordinasikan dengan Panwaslu Banyuwangi dan Panwascam agar bersama-sama melakukan penertiban.

Karena yang punya kewenangan dan data mereka (Panwalu dan Panwas cam),” terang Ustadi. Sementara itu, ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Irfan Hidayat, mengaku pihaknya sudah menerima rekomendasi Panwaslu Banyuwangi terkait alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi MoU yang telah disepakati KPU, Panwaslu, pemkab, dan parpol. “Rekomendasi tersebut sudah kami teruskan kepada pengurus parpol.

Kenyataannya, sampai saat ini masih banyak atribut kampanye yang dipasang melanggar MoU tersebut,” cetusnya.  Irfan berharap seluruh parpol segera menertibkan alat peraga yang dipasang menyalahi MoU atribut kampanye tersebut. “Kami juga berharap Pan waslu secepatnya mereko mendasikan Satpol PP agar segera menertibkan alat peraga yang menyalahi MoU yang sudah disepakati bersama itu,” pin tanya.

Dikonfirmasi terpisah, komisioner Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Banyuwangi, Totok Hariyanto menjelaskan, selain mengirim rekomendasi kepada KPU, pihaknya juga sudah mengirim rekomendasi kepada Satpol PP agar melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar MoU. “Rekomendasi yang kami kirim ke pada Satpol PP itu disertai lampiran data dan foto atribut melanggar yang tersebar di 24 kecamatan di Banyuwangi,” terangnya. 

Namun, sampai kemarin, imbuh Totok, rekomendasi yang dikirim ke Satpol PP dan ditembuskan kepada KPU, polres, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuwangi, tersebut belum mendapat tanggapan Satpol PP. “Karena berdasar UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang kampanye dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang diperbarui Peraturan KPU Nomo 15 Tahun 2013, yang ber wenang mencabut atribut kam panye adalah pemkab dan aparat keamanan,” tuturnya.

Disinggung mengenai pernyataan Plt Kepala Satpol PP Us tadi yang mengaku masih akan berkoordinasi dengan Panwaslu, Totok mengatakan pihaknya siap memberi dukungan personel untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye tersebut. “Yang berwenang melakukan penertiban adalah pemkab melalui Satpol PP dan aparat keamanan. Kami memohon Sat pol PP berkoordinasi de ngan Panwaslu Banyuwangi dan Panwascam. Kami siap memberikan dukungan personel,” pungkasnya. (radar)