Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Berselisih Paham, Hajar Kakak Ipar hingga Tulang Retak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Inilah-barang-bukti-pemganiayaan-yang-dilakukan-Mohammad-Taufik

SRONO – Mohammad Taufik, 38, warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, ditangkap anggota Polsek Srono Rabu lalu (9/3). Taufik diduga telah menganiaya Mohamad Suhartono, 40, kakak iparnya  sendiri yang tinggal di Dusun  Krajan Kulon, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, pada Selasa lalu ()8.3).

Saat kejadian, Astutik, istri Taufiq, pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Krajan Kulon, Desa Wonosobo. Pada pukul  09.00 Astutik dan Taufiq terlibat adu mulut cukup hebat. Mendengar suara berisik, Suhartono yang  juga kakak kandung Astutik yang tinggal di  samping rumah orang tuanya datang melerai.  Sayang, kedatangan Suhartono itu dianggap  membela adiknya.

“Tersangka tidak terima, korban dianggap akan mencampuri rumah tangganya,” cetus Kapolsek Srono, AKP Ali Masduki. Sesaat setelah korban masuk ke rumah orang tuanya itu, jelas kapolsek, tersangka langsung  mengambil balok kayu yang ada di balik pintu  dan memukul korban hingga tiga kali.

“Pukulan pertama mengenai telinga kiri hingga robek, pukulan kedua mengenai bahu kiri hingga tulang engsel lepas, dan yang ketiga menyebabkan tulang tangan retak,” ungkapnya. Dengan luka yang cukup serius  itu, korban dilarikan warga ke RSNU Mangir, Kecamatan  Rogojampi.

Tidak terima dengan sikap tersangka, keluarga korban melaporkan ke polsek setempat. “Pelaku kita tangkap,” katanya.  Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu, oleh polisi telah dimintai keterangan. Untuk barang bukti (BB), balok kayu kelapa dengan  panjang 80 centimeter, kaus dan celana jeans  yang dikenakan korban saat kejadian ikut  diamankan. “Pelaku dan BB kita amankan di  polsek,” ujarnya. (radar)