Laporan Dana Kampanye Cabup
BANYUWANGI – Meski tidak menggelar kegiatan kampanye secara maksimal, dua peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2015 tetap menyiapkan pundi-pundi kampanye. Pasangan Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko (Dahsyat) menyiapkan dana Rp 200 juta dan pasangan Sumantri Soedomo-Sigit Wahyu Widodo (Su-Si) memiliki Rp 100 juta yang tersimpan dalam rekening dana kampanye.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye, masing-masing paslon wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye secara bertahap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan dana kampanye itu terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Kedua kubu telah menyampaikan LADK kepada KPU pada akhir Agustus lalu. Kala itu pasangan Dahsyat melaporkan nominal awal dana kampanye sebesar Rp 5 juta. LADK yang disampaikan pasangan Su-Si sebesar Rp 500 ribu.
Selanjutnya, mengacu Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahap pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, masing-masing paslon diwajibkan menyampaikan LPSDK pada 16 Oktober.