BANYUWANGI – Dua pasangan calon (paslon) dan tim sukses masing-masing kandidat tampaknya bakal mengerahkan segenap kekuatan untuk menghadapi Coblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 9 Desember mendatang.
Sebab, sesuai regulasi, pesta demokrasi lima tahunan kali ini hanya akan berlangsung satu putaran. Oleh karena itu, paslon dan tim sukses pgmup tidak perlu menyimpan kekuatan untuk menghadapi pilbup putaran kedua atau bahkan putaran ketiga.
Sebaliknya, siapa pun yang memperoleh suara terbanyak pada Coblosan 9 Desember mendatang bisa ditetapkan sebagai paslon terpilih. Komisioner Divisi Teknik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Suherman, mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil penghitungan suara, tepatnya Pasal 49 ayat(1), paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak.
“Selisih satu suara pun, paslon peraih suara terbanyak bisa ditetapkan sebagai pemenang apabila pasangan yang mendapatkan suara lebih rendah tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),’ ujarnya kemarin (27/11).
Bahkan, apabila perolehan suara kedua paslon sama banyak, imbuh Suherman, sesuai Pasal 49 ayat (2) Peraluran KPU Nomor 11 Tahun 2015, maka penentuan paslon terpilih akan dilakukan berdasar persebaran perolehan suara di terluas secara berjenjang.