Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Deadline 7 Hari Tertibkan Atribut Kampanye Parpol

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEMENTARA itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi, Rorry Desrino Purnama menegaskan, setelah nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pemasangan atribut kampanye itu ditandatangani, pihaknya akan langsung bergerak. Jajaran Panwaslu akan mengirim surat kepada seluruh calon anggota legislatif (caleg) untuk segera mencopot atau memindahkan atribut kampanye yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan.

Rorry mengatakan, setelah MoU pemasangan atribut kampanye ditandatangani Rabu malam (16/10), pihaknya langsung mengirim surat kepada masing-masing caleg kemarin (17/10). Para caleg diberi tenggat tujuh hari untuk memindah atau mencopot atribut yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan sejak MoU tersebut ditandatangani. Ditegaskan, jika setelah tujuh hari masih terdapat atribut kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, Panwaslu akan mengirim rekomendasi penertiban kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Rekomendasi penertiban tersebut lantas diteruskan kepada pemkab, dalam hal ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” tegasnya. Tidak jauh berbeda dengan pernyataan ketua Pokja Kampanye KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat, Rorry menyatakan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, disebutkan pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho hanya bisa dilakukan parpol atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak satu unit di satu desa atau kelurahan.

Tetapi berdasar ketentuan Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, parpol atau anggota DPD bisa memasang alat peraga kampanye di ruang privat asal mendapat izin pemilik lahan tersebut. Pun demikian dengan caleg. Menurut Rorry, ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 menyebutkan, caleg bisa memasang satu spanduk di satu desa atau kelurahan. Namun caleg juga bisa memasang atribut kampanye di lahan privat. “Tetapi aturannya jelas, meskipun bisa memasang atribut kampanye di lahan privat, caleg tetap tidak boleh memasang baliho. Kalau tetap ditemukan caleg yang memasang baliho, akan kami merekomendasikan untuk dicabut,” pungkasnya. (radar)