Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dilarang Pasang Bendera di Pucuk Pohon

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi terus mematangkan persiapan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014. Setelah Sabtu malam melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Banyuwangi bersiap mengadakan rapat penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) terkait pemasangan alat peraga kampanye. Seperti diketahui, penandatanganan MoU pemasangan alat peraga kampanye Pileg 2014 yang sedianya digelar akhir bulan lalu (25/9) gagal dilaksanakan.

Kegagalan itu terjadi lantaran pengurus partai politik yang hadir di aula Hotel Tanjung Asri, Kecamatan Giri, kala itu menilai zona steril atribut kampanye belum jelas. Akibatnya, pihak KPU Banyuwangi terpaksa menunda penandatanganan MoU terkait zona steril atribut kampanye seperti yang diatur Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tersebut. Setelah penandatanganan MoU gagal dilaksanakan, KPU langsung melakukan dua langkah.

Langkah pertama, mengirim surat kepada pemkab untuk meminta zona steril di setiap desa dan kelurahan. Langkah kedua, KPU menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rapat di tingkat kecamatan untuk menentukan zona steril atribut kampanye. PPK wajib mengundang musyawarah pimpinan kecamatan (muspika), seluruh kepala desa dan lurah, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pe ngawas Lapangan (PPL).

Selanjutnya, zona steril tersebut dilisting dan dibawa ke forum tingkat kabupaten. Nah, belakangan KPU Banyu wangi telah menerima ke tentuan zona steril di masing- masing kecamatan di Banyuwangi. Beberapa zona yang harus steril dari alat peraga kampanye adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH), jalan protokol, fasilitas umum, dan lain-lain. “KPU akan mengundang hadirkan parpol, Panwaslu, dan muspida pada Rabu (16/10) untuk melakukan penandatanganan MoU zona steril alat peraga kampanye Pileg 2014,” ujar Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Irfan Hi dayat, kemarin (14/10).

Dikatakan, pada pertemuan Rabu besok, KPU akan menindaklanjuti ketentuan zona steril di tingkat kecamatan dan desa tersebut. “Ketentuan tersebut akan kami bawa ke forum untuk dibahas bersama,” kata dia. Pada pertemuan tersebut, KPU juga akan menyampaikan ketentuan lain yang dimunculkan Pemkab Banyuwangi terkait pemasangan alat peraga kampanye. Ketentuan yang dimaksud adalah, alat peraga kampanye tidak boleh dipaku di pohon naungan tepi jalan.

Selain itu, alat peraga kampanye tidak diperkenankan dipasang di pucuk pohon. “Ketentuan ini juga akan kami ba has pada pertemuan Rabu besok,” pungkasnya. Seperti diberitakan, KPU Banyuwangi menggelar rapat pleno penetapan DPT Pileg 2014 Sabtu malam lalu (12/10). Hasilnya, jumlah penduduk Banyuwangi yang terdaftar dalam DPT sejumlah 1.258.930 orang. Rinciannya, laki-laki sebanyak 6.24.741 orang dan perempuan sebanyak 634.189 orang.

Jumlah DPT sebanyak 1.258.930 orang itu ternyata jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah DPT Pileg 2014 yang ditetapkan sebelumnya.  Pasalnya, pada rapat pleno yang dilaksanakan 13 September lalu, jumlah DPT se-Banyuwangi mencapai 1.269.164 orang atau selisih 10.234 orang. Selisih jumlah DPT yang mencapai 10 ribu lebih itu diperoleh dari hasil pengecekan kembali di lapangan. Saat melakukan pengecekan, ditemukan banyak pemilih yang terdaftar ganda dalam daftar pemilih.

Meskipun jumlah DPT Pileg 2014 hasil perbaikan menyusut 10 ribu lebih dibandingkan DPT yang ditetapkan 13 September lalu, tapi jika dibandingkan DPT Pilgub Jatim 2013, jumlah DPT untuk pemilihan anggota legislatif tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota kali ini masih lebih besar. Sebab, jumlah DPT Pilgub Jatim 2013 se-Banyuwangi “hanya” sebanyak 1.242.589 orang atau selisih 16.341 orang lebih banyak. (radar)