Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPT, Menunggu Zonasi di Tingkat Desa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEMENTARA itu, nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) pemasangan atribut kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 tingkat kabupaten sudah ditandatangani sekitar setengah bulan lalu. Sayang, masih banyak atribut kampanye yang dipasang menyalahi aturan belum ditertibkan hingga kemarin (29/10). Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi, Rorry Desrino Purnama mengatakan, MoU yang sudah ditandatangani Komisi Pemilihan Umum, Panwaslu, pemkab, dan partai politik (parpol) beberapa waktu lalu.

Merupakan sinkronisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang kampanye dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame. Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tercantum klausul terkait zona pemasangan atribut kampanye. Dikatakan, lantaran hingga saat ini penetapan zona pemasangan atribut kampanye di beberapa desa atau kelurahan belum tuntas, Panwaslu belum bisa memberikan rekomendasi penertiban atribut kampanye tersebut kepada KPU.

Namun demikian, Rorry mengaku pihaknya sudah memberikan imbauan secara lisan dan tertulis kepada parpol untuk memindah atau mencopot alatperaga kampanye yang pemasangannya menyalahi aturan. Rorry mengungkapkan, imbauan itu diberikan kepada parpol lantaran hingga saat ini masih banyak atribut kampanye yang dipasang di jalan protokol di se kitar tempat peribadatan dan lain-lain. “Pemindahan atau pencopotan alat peraga yang menyalahi aturan itu sampai saat ini masih bersifat imbauan.

Penertiban belum bisa dilakukan lantaran penetapan zona di beberapa desa dan kelurahan belum rampung,” ujarnya. Jika penetapan zona steril atribut kampanye sudah tuntas dilakukan di seluruh desa atau kelurahan di Banyuwangi, Panwaslu akan melayangkan imbauan final dan rekomendasi pencopotan alat peraga kampanye tersebut. “Jadi, dalam imbauan final itu akan kami lampirkan zonasi di tingkat desa dan kelurahan,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, penandatanganan MoU pemasangan atribut kampanye Pileg 2014 dilaksanakan Rabu malam lalu (16/10). Beberapa poin yang berhasil disepakati ada lah pemasangan atribut kampanye di pucuk pohon milik pemerintah dilarang. Namun demikian, parpol dan caleg bisa memasang atribut kampanye di pucuk pohon milik perseorangan yang ditanam di lahan pribadi asalkan mendapat izin pemilik pohon tersebut.

Kesepakatan penting lain, ketentuan pemasangan baliho sebanyak satu unit di masing-masing desa atau kelurahan untuk parpol dan pemasangan spanduk sebanyak satu unit di satu desa atau kelurahan untuk caleg, juga tetap diberlakukan. Namun demikian, parpol atau caleg masih bisa memasang atribut kampanye yang lain di rumah atau di halaman milik pribadi atas izin pemilik rumah atau pemilik pekarangan tersebut. (radar)