Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex, Dua Remaja Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CLURING – Diduga menjadi pengedar pil trihexyphenidyl alias trex di wilayah Kecamatan Cluring, dua pelaku yang masih berumur  remaja berhasil diringkus oleh anggota polsek  setempat, Senin malam (16/1). Kedua remaja yang kini diamankan di ruang tahanan polsek itu adalah Irfan Alaudin, 18, asal Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, dan Vernando Dwi  Setiawan, 22, asal Dusun Krajan, Desa  Purwodadi, Kecamatan Gambiran. Dari tangan  kedua pelaku itu, ditemukan 374 butir pil trex yang sudah siap edar.

“Kedua pelaku masih kita periksa,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madreas melalui Kanitreskrim, Ipda Hariyanto. Dalam operasi itu polisi mulanya  menangkap Irfan Alaludin alias Maho pada pukul 21.30, Senin malam (16/1). Saat itu, Irfan akan  melakukan transaksi jalan raya  Dusun Talunrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.

“Kita geledah,”  terangnya. Saat digeledah itu ditemukan 24 butir pil trex, uang tunai Rp 170  ribu yang diduga hasil penjualan  pil trex, dan satu heand phone  (HP). “Barang bukti pil kita temukan di saku jaket,” ungkap Kanitreskrim, Ipda Hariyanto.

Dengan bukti itu, Irfan akhirnya mengaku kalau pil itu diperoleh dengan cara memesan pada Vernando Dwi Setiawan, 22, yang  tinggal di Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran. Saat diburu itu, Vernando sedang  tidak berada di rumah. Tapi, polisi  akhirnya berhasil menemukan di lo kasi biliar yang ada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. “Vernando juga kita geledah, ” ungkapnya. (radar)