CLURING – Diduga menjadi pengedar pil trihexyphenidyl alias trex di wilayah Kecamatan Cluring, dua pelaku yang masih berumur remaja berhasil diringkus oleh anggota polsek setempat, Senin malam (16/1). Kedua remaja yang kini diamankan di ruang tahanan polsek itu adalah Irfan Alaudin, 18, asal Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, dan Vernando Dwi Setiawan, 22, asal Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran. Dari tangan kedua pelaku itu, ditemukan 374 butir pil trex yang sudah siap edar.
“Kedua pelaku masih kita periksa,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madreas melalui Kanitreskrim, Ipda Hariyanto. Dalam operasi itu polisi mulanya menangkap Irfan Alaludin alias Maho pada pukul 21.30, Senin malam (16/1). Saat itu, Irfan akan melakukan transaksi jalan raya Dusun Talunrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.
“Kita geledah,” terangnya. Saat digeledah itu ditemukan 24 butir pil trex, uang tunai Rp 170 ribu yang diduga hasil penjualan pil trex, dan satu heand phone (HP). “Barang bukti pil kita temukan di saku jaket,” ungkap Kanitreskrim, Ipda Hariyanto.
Dengan bukti itu, Irfan akhirnya mengaku kalau pil itu diperoleh dengan cara memesan pada Vernando Dwi Setiawan, 22, yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran. Saat diburu itu, Vernando sedang tidak berada di rumah. Tapi, polisi akhirnya berhasil menemukan di lo kasi biliar yang ada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. “Vernando juga kita geledah, ” ungkapnya. (radar)