Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Empat Pengamen Terjaring Razia

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Petugas-Satuan-Polisi-Pamong-Praja-(Satpol-PP)-saat-melakukan-razia-pengamen-di-terminal-Rogojampi-kemarin.

BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia pengamen diatas kendaraan umum kemarin  (28/2). Dalam razia itu, Satpol  PP berhasil menjaring pengamen yang sedang beroperasi di dalam bus umum.

Razia pengamen itu dilakukan karena Satpol PP banyak  menerima pengaduan soal aksi para pengamen di atas kendaraan umum yang meresahkan warga. Berdasar laporan warga itu, Satpol PP bergerak ke beberapa terminal kendaraan umum wilayah Banyuwangi,  Rogojampi, Cluring, Gambiran hingga Genteng.

Hasilnya Satpol PP menemukan empat pengamen yang sedang beroperasi di terminal Jajag, Kecamatan Gambiran. “Ada empat teman yang mencari rezeki dengan cara mengamen dalam bus yang kami amankan,” ujar Kepala  Bidang Ketertiban Umum dan Kesejahteraan Masyarakat, Agus Wahyudi.

Empat pengamen yang berasal dari Jajag tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengamen di dalam kendaraan. Selain itu, peralatan pengamen mereka untuk sementara disita. “Sementara ini mereka hanya membuat surat pernyataan. Alat mengamen kita sita.  Besok (hari ini) akan kita lakukan pembinaan,” kata Agus.

Agus menjelaskan, operasi  pengamen tersebut mengacu    pada Peraturan Daerah (Perda)  nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Umum Masyarakat. Pada pasal 6 disebutkan setiap orang atau sekelompok  orang dilarang mengamen dan meminta-minta di persimpangan jalan protokol,  traffic light atau di dalam kendaraan umum serta mengganggu arus kendaraan lalu lintas dan tempat umum serta tempat fasilitas publik.

Keberadaan pengamen di dalam kendaraan umum dianggap mengganggu kenyamanan penumpang. “Teman-teman pengamen ini terkadang kerap memaksakan untuk mendapatkan uang dari penumpang. Meski penumpang sudah mengatakan tidak tetapi mereka tetap menyanyi  di depan penumpang tersebut,” ungkap Agus.

Untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat tersebut, Satpol PP dalam waktu dekat akan kembali melakukan razia di terminal  lainnya. Kegiatan tersebut  juga sekaligus ajang sosialisasi mengenai Perda No 11 Tahun  2014 mengenai ketertiban dan ketentraman umum masyarakat. (radar)