Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Empat Tambang Pasir Ditutup

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ROGOJAMPI – Petugas gabungan dari Polres Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi, menertibkan sejumlah tambang pasir atau galian C yang tidak mengantongi izin di Kecamatan Rogojampi  dan Kecamatan Srono kemarin (26/1).

Dalam operasi bersama yang dimulai pukul 11.00 itu, ada empat titik tambang pasir yang di tertibkan. Empat lokasi itu milik Edwin Winarso, 48, di Dusun Patoman, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, dan dua tambang galian  C di Desa Karangrejo, Kecamatan Rogojampi,  milik Budi dan milik H. Sudarsono.

Satu tambang pasir lagi lokasinya masuk wilayah Dusun Plembangrejo, Desa Wonosobo, Kecamatan  Srono, dikelola Bambang Sutrisno. Dengan mengendarai tiga mobil, petugas gabungan itu langsung menyasar ke lokasi galian C di Dusun Patoman, Desa Watukebo.

Saat petugas  datang, lokasi galian pasir itu sedang aktif dan beroperasi. Di tempat itu ada empat backhoe dan satu bulldozer yang digunakan meratakan tanah. “Saat kita datang, ada kegiatan pengerukan pasir,” cetus Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan  Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai.

Petugas yang datang dengan didampingi kepala  desa dan kepala dusun itu langsung meminta operator alat berat turun dan menghentikan aktivitas penambangan pasir. Polisi juga langsung memasang garis polisi (police line) pada alat berat dan sekitar lokasi galian C.

Dalam operasi itu, petugas gabungan juga menemukan lima drum  berisi bahan bakar minyak (BBM)  jenis solar. Drum berisi solar itu ditemukan di lokasi galian C milik  Winarso. Diduga, solar itu bersubsidi  dan digunakan usaha pertambangan.

“Drum berisi solar itu juga kita pasangi garis polisi,” katanya. Usai menertibkan galian C di Dusun Patoman, Desa Watukebo,  petugas melanjutkan penertiban  di dua lokasi di Desa Karangrejo,  Kecamatan Rogojampi. Dua lokasi  itu milik Budi dan H. Sudarsono.

Di dua lokasi tambang pasir itu tidak ditemukan alat berat dan aktivitas pertambangan. Dari dua lokasi tambang pasir di  Desa Karangrejo itu, rombongan  melanjutkan ke lokasi galian C di  Dusun Plembangrejo, Desa Wonosobo,  Kecamatan Srono.

Di lokasi tambang pasir milik Bambang Sutrisno itu petugas mendapati 11 dump truck yang mengangkut pasir. Selain itu, juga ada satu backhoe.  Sebelas dump truck yang mengangkut  pasir, oleh petugas diminta menurunkan pasir. Selanjutnya,  semua kendaraan itu digiring ke  Mapolres Banyuwangi. Sedang backhoe oleh petugas diberi polisi line.

Kapolres Banyuwangi, AKBP  Bastoni Purnama, melalui Kabag Ops. Kompol Sujarwo mengatakan razia penertiban galian C yang dilakukan itu sebenarnya sudah berlangsung sejak Senin (25/1). Penertiban dilakukan karena surat teguran yang sudah dikirim kepada pemilik galian C tidak digubris.

“Tambang pasir yang belum memiliki  izin harus mengurus izin. Sesuai perjanjian, jika akhir Januari 2016 tidak ada izin akan kita tindak,”  ungkapnya. Dalam operasi tersebut terlihat ternyata masih ditemukan galian  C yang mokong tanpa izin.

Dalam  penertiban yang dilakukan itu  diamankan enam alat erat, sebelas  dump truck, dan lima drum solar yang diduga bersubsidi. “Yang tidak berizin kami minta ditutup, dan yang sudah digali tanahnya harus direklamasi. Jika tidak  dilakukan, akan kita tindak tegas,”  ancamnya. (radar)