The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Happy Saturday Party, Cooperative Employees and 2 The city was taken by the police

3 Tersangka Narkoba Sabu, Salah Satunya Karyawan Koperasi.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

 

3 Tersangka Narkoba Sabu, Salah Satunya Karyawan Koperasi.

BANYUWANGI – An employee of KSU Smart, Mohammad Machsun (37) was arrested by Satreskoba Polres Banyuwangi. Dia ditangkap ketika asyik nyabu di dalam tempat kerjanya di kawasan Jalan Raya Grajagan nomor 78 Grajagan village, Purwoharjo District, Banyuwangi.

Saat di tangkap tersangka yang merupakan warga Dusun Krajan RT 04 RW 04 Purwoharjo Village, Kecamatan Purwoharjo tersebut masih memakai seragam kerjanya.

From the hands of the suspect, Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti 2 package of methamphetamine weighing 1,28 gram, 1 glass dropper, 1 buah skrop dan 1 cell phone unit.

In front of the officer, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang di akui bernama Dani Purwanto asal dusun Sawahan RT 08 RW 03 Kulon Tile Village, Banyuwangi tile district.

“Aparat Satreskoba langsung melakukan pengembangan penyidikan hingga berhasil menemukan identitas tersangka. Setelah menemukan keberadaannya, kepolisian memantau gerak gerik laki laki berusia 40 that year,” ujar KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti.

“Saat ada di kawasan Dusun Sukorejo RT 04 RW 01 Lemahbang Kulon village, Singojuruh District, kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan mengamankan barang bukti 2 a package of methamphetamine weighing 1,38 gram, beserta 1 glass dropper, uang tunai sebesar Rp 930.000 and 1 cell phone unit," he explained.

Pengembangan penyidikan kepolisian pun tidak berhenti sampai disini saja. Because, dari pengakuan tersangka Dani Purwanto, dia mendapatkan sabu tersebut dengan membeli dari bandarnya yang bernama Sutiyono (58) yang beralamat di kawasan Dusun Sawahan RT 08 RW 03 Kulon Tile Village, Tile District, Banyuwangi.

Selanjutnya kepolisian melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga berhasil tertangkap di rumahnya.

“Di TKP, kepolisian mengamankan barang bukti yang cukup banyak yakni 17 paket sabu dengan total berat 10,74 gram beserta 9 bendel plastic klip dan 1 cell phone unit,” tutur Iptu Suryono.

Menurut KBO Narkoba, seluruh barang bukti yang di amankan kepolisian dalam penangkapan ini mencapai 21 paket sabu.

Now, ketiga tersangka yang merupakan satu jaringan tersebut di amankan di Mapolres Banyuwangi beserta barang buktinya. Mereka dijerat pasal 114 sub article 112 RI Law No 35 year 2009 about narcotics, with minimal penalty 5 years in prison.