Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

MoU Atribut Pileg Diteken

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GIRI – Rapat penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pemasangan atribut kampanye Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 berlangsung alot Rabu malam (16/10). Sejumlah pengurus partai politik (parpol) mempersoalkan sejumlah poin yang dianggap terlalu membatasi kebebasan pemasangan atribut kampanye pada pesta demokrasi pemilihan anggota legislatif tingkat pusat hingga kabupaten/kota tersebut.

Salah satu poin yang menjadi topik bahasan paling alot adalah larangan memasang atribut kampanye di pucuk pohon. Poin penting lain adalah ketentuan pemasangan satu baliho di satu desa atau kelurahan untuk parpol dan pemasangan satu spanduk di satu desa atau kelurahan bagi masing-masing calon anggota legislatif (caleg). Pertemuan yang digelar di aula Hotel Tanjung Asri, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, itu sempat memanas tatkala sejumlah parpol meminta penandatanganan MoU ditunda.

Alasannya, mereka ingin mempelajari draf ketentuan tersebut, untuk dibahas kembali pada rapat selanjutnya. Bahkan, perwakilan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memilih walk out lantaran permintaan tersebut tidak dikabulkan. Tidak tanggung-tanggung, pembahasan yang dimulai sejak pukul 20.00 itu baru berakhir pukul 22.30. Beruntung, setelah melalui pembahasan cukup sengit selama sekitar 2,5 jam, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), pemkab, dan parpol, akhirnya menyepakati draf MoU tersebut.

Hasilnya, pemasangan atribut kampanye di pucuk pohon milik pemerintah tetap dilarang. Namun demikian, parpol maupun caleg bisa memasang atribut kampanye dipucuk pohon milik perseorangan yang ditanam di lahan pribadi asalkan mendapat izin dari pemilik pohon tersebut. Kesepakatan penting lain, ketentuan pemasangan baliho sebanyak satu unit di masingmasingdesa atau kelurahan untuk parpol dan pemasangan spanduk sebanyak satu unit di satu desa atau kelurahan untuk caleg juga tetap diberlakukan.

Namun demikian, parpol atau caleg masih bisa memasang atribut kampanye yang lain di rumah atau halaman milik pribadi dengan seizin pemilik rumah atau pekarangan tersebut. Ketentuan lain yang tampaknya cukup melegakan kalangan pengurus parpol adalah, memasang atribut kampanye di kendaraan diperkenankan. Dengan catatan, kendaraan yang di-branding dengan atribut kampanye caleg atau parpol tersebut bukanlah kendaraan milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dikonfi rmasi Jawa Pos Radar Banyuwangi, ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat mengatakan, meskipun sempat terjadi perdebatan pada pembahasan MoU tersebut, kalangan parpol, Panwaslu, dan pemkab akhirnya menemukan kata sepakat. Dikatakan, MoU terkait pemasangan atribut kampanye, itu merupakan wujud sinkronisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang kampanye dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.

Menurut Irfan, sesuai ketentuan, pemasangan atribut kampanye “hanya” sebanyak satu unit di satu desa atau kelurahan. Rinciannya, atribut berupa baliho hanya diperuntukkan bagi parpol dan spanduk untuk caleg. Namun demikian, parpolatau caleg bisa memasang atribut kampanye di ruang privat asalkan mendapat izin pemilik lahan privat tersebut. Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Irfan menambahkan, larangan memasang atribut kampanye di pucuk pohon milik pemerintah tetap berlaku, misalnya pohon yang tumbuh di tepi jalan umum. Hanya saja, pemasangan alat peraga dapat dilakukan di pohon milik pribadi yang tumbuh di lahan milik pribadi pula. “Jadi, memasang atribut kampanye di pucuk pohon milik pribadi tidak masalah,” tegasnya. (radar)