Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penertiban Baliho masih Setengah Hati

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Bendera di Pucuk Pohon Belum Tersentuh

BANYUWANGI – Janji pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan alatperaga kampanye yang melanggar tampaknya bukan sekadar isapan jempol. Terbukti, lembaga penegak peraturan daerah (perda) itu langsung action menertibkan atribut kampanye yang terpasang di tepi jalan protokol dan tempat-tempat terlarang lain kemarin (3/1). Sayang, penertiban yang dila kukan petugas Satpol PP yang didampingi pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) itu masih terkesan setengah hati.

Betapa tidak, alat peraga kampanye yang ditertibkan kemarin hanya alat peraga yang mudah “dijangkau”. Sebaliknya.  Alat peraga kampanye yang terpasang di pucuk-pucuk pohon hingga kemarin masih dibiarkan. Kesan penertiban dilaksanakan setengah-setengah juga muncul lantaran cakupan wilayah yang “di bersihkan” cenderung sempit. Buktinya, di pusat kota Banyuwangi saja tidak semua atribut yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan undang-undang dan nota kesepahaman (memorandum of under standing/MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwaslu, pemkab, maupun parpol peserta Pemilu 2014, di ter tibkan.

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, penertiban di wilayah kota Banyuwangi kemarin di sepanjang Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Kepiting, Jalan S. Parman, dan di kawasan Simpang Lima, Banyuwangi. Selain menertibkan baliho berukuran besar, petugas juga menertibkan alat peraga kampanye berukuran kecil yang di paku di pohon naungan jalan. Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Banyuwangi, Agus Wahyudi mengatakan, Satpol PP melaksanakan penertiban alat peraga kampanye serempak di tiga kecamatan kemarin. Selain di wilayah Kecamatan Banyuwangi, kegiatan serupa juga digelar di Rogojampi dan Genteng.

Personel Satpol PP bersama Pan waslu dan Panwascam(Panitia Pengawas Kecamatan) di tiga wilayah tersebut di kerahkan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan,” ujarnya. Dikatakan, dasar penertiban adalah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2013 tentang ketertibanumum dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Panwaslu untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye secara berkelanjutan,” cetusnya.

Ketua Panwaslu Banyuwangi, Rorry Desrino Purnama, yang kemarin ikut terjun mendampingi Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye mengatakan, pe nertiban tersebut dilakukan sesuai rekomendasi yang telah di layangkan Panwaslu kepada Satpol PP. Sasaran utama penertiban kali ini, kata dia, alat peraga yang dipasang di jalan protokol dan atribut kampanye yang dipaku di pohon. Dikatakan, dasar Panwaslu mengeluarkan rekomendasi penertiban atribut kampanye kepada Satpol PP itu berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang kampanye, dan MoU pemasangan atribut kampanye yang telah di tandatangani KPU, Panwaslu, pemkab, dan seluruh parpol peserta pemilu di Banyuwangi. “Penertiban akan dilakukan bertahap. Sebab, tidak tertutup kemungkinan di wilayah-wilayah yang telah ditertibkan akan kembali dipasangi alat peraga kampanye,” kata dia. Bagaimana bendera parpol di pucuk-pucuk pohon yang sampai saat ini masih banyak bertebaran di tepi jalan-jalan protokol Bumi Blambangan?

Menurut Rorry, pemasangan bendera tersebut memang melanggar MoU. Namun, untuk melakukan penertiban, di butuhkan alat-alat pendukung yang tidak dimiliki Satpol PP Banyuwangi. “Yang punya alatalat pendukung penertiban alat peraga kampanye di pucuk pohon adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Karena itu, nanti kami akan berkoordinasi dengan DKP untuk bekerja sama,” pungkasnya. (radar)