Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polda Jatim Tetapkan Sugihartoyo Tersangka Penggelapan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Jainuri SH, kuasa hukum Perpenas kubu Waridjan. (Foto: timesbanyuwangi.com)

BANYUWANGI – Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Jawa Timur menetapkan Ketua Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Sugihartoyo sebagai tersangka dugaan penggelapan keuangan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jainuri SH, kuasa hukum Waridjan, selaku pihak pelapor dalam kasus yang diduga merugikan keuangan Untag 1945  saat Sugihartoyo menjabat sebagai rektor pada tahun 2011 dan 2012.

“Kami telah menerima surat dari Ditreskrimum Polda Jatim yang menyatakan bahwa Sugihartoyo sebagai saksi terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Jainuri kepada awak media, Senin malam (21/8/2017).

Dalam keterangan persnya, Jainuri yang didampingi Waridjan membeberkan isi surat yang dia diterima pada Jumat lalu (18/8/2017). Dalam surat Nomor B/1293/SP2HP-6/VIII/2017/Ditreskrimum, pada poin 2 berbunyi; bersama ini kami beritahukan bahwa proses terhadap perkara yang saudara (Waridjan) laporkan.

Penyidik pada tanggal 10 Agustus 2017 telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan gelar bahwa terhadap Saudara Sugihartoyo SH MH dapat ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka.

“Pada poin 3 berbunyi terkait dengan hal tersebut diatas, diinformasikan kepada Saudara (Waridjan) tentang rencana tindak lanjut penanganan perkara dimaksud. Penyidik akan memanggil Saudara Sugihartoyo SH MH untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” papar Jainuri.

Jainuri menganalisa, status tersangka yang kini disandang Sugihartoyo, telah ditetapkan penyidik usai gelar perkara pada tanggal 10 Agustus 2017 lalu.

Menyikapi status rivalnya itu, Waridjan secara tegas menyampaikan akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik. Lebih lanjut, dia menguraikan jika nanti bukti-bukti sudah cukup, maka status tersangka bisa dinaikkan menjadi terdakwa.

“Sepanjang diminta oleh penyidik dan jaksa penuntut umum, saya akan kooperatif dan siap bersaksi,” ujar Waridjan.

Menurutnya, saat menjabat Rektor Untag Banyuwangi tahun 2011 dan 2012, Sugihartoyo diduga melakukan penggelapan keuangan hingga miliaran rupiah yang tidak dapat Ia pertanggung Jawabkan kepada pengurus Perpenas 17 Agustus 1945 Banyuwangi yang dia pimpin.

“Pada tahun 2015, kami mendatangkan akuntan publik untuk melakukan audit. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Waridjan.

Sementara itu, saat dihubungi TIMES Indonesia via telepon, Sugihartoyo mengaku belum mengetahui statusnya berubah menjadi tersangka.

“Saya belum menerima surat resmi dari Polda. Jadi terkait hal itu, saya belum bisa memberikan statemen apapun. Nanti jika sudah ada kejelasan pasti akan kita keluarkan statemen resmi,” singkat Sugihartoyo. (timesbanyuwangi.com)