
BANYUWANGI – Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Jawa Timur menetapkan Ketua Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Sugihartoyo sebagai tersangka dugaan penggelapan keuangan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jainuri SH, kuasa hukum Waridjan, selaku pihak pelapor dalam kasus yang diduga merugikan keuangan Untag 1945 saat Sugihartoyo menjabat sebagai rektor pada tahun 2011 dan 2012.
“Kami telah menerima surat dari Ditreskrimum Polda Jatim yang menyatakan bahwa Sugihartoyo sebagai saksi terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Jainuri kepada awak media, Senin malam (21/8/2017).
Dalam keterangan persnya, Jainuri yang didampingi Waridjan membeberkan isi surat yang dia diterima pada Jumat lalu (18/8/2017). Dalam surat Nomor B/1293/SP2HP-6/VIII/2017/Ditreskrimum, pada poin 2 berbunyi; bersama ini kami beritahukan bahwa proses terhadap perkara yang saudara (Waridjan) laporkan.
Penyidik pada tanggal 10 Agustus 2017 telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan gelar bahwa terhadap Saudara Sugihartoyo SH MH dapat ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka.