Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ringkus Jaringan Pembuat Kartu Keluarga Palsu di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tim Resmob Polres Banyuwangi berhasil meringkus pelaku yang diduga sebagai pemalsu Kartu Keluarga (KK), Senin (19/2/2018). Ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan petugas.

Ketiga pelaku tersebut adalah Yanto, (46), warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, M. Ali, (55), warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru dan Syahran wahyudi, (57), warga Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

“Ketiga pelaku diamankan atas dasar laporan dari korban Moh. Haerul Umam (26) warga Dusun Malangsari, RT/RW 02/05 Desa Kebubrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendy. SH, selasa (20/2/2018).

Pria ini awalnya membuat KK melalui pelaku. Setelah KK tersebut jadi, diapun hendak membuat KTP elektronik di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi. “Pelapor ditolak oleh pihak Dispendukcapil dikarenakan KK yang dibawa pelapor diduga palsu,” jelas Sodik.

Dari keterangan korban, dirinya membuat KK tersebut melalui Yanto dengan biaya sebesar Rp 350 ribu. Petugaspun menangkap Yanto di rumahnya. Dari keterangan Yanto, dirinya membuat KK tersebut kepada Ali. Pengembanganpun dilakukan dengan menangkap tersangka Ali. Tak butuh waktu lama, Polisipun berhasil membekuk Ali.

Dari Ali kemudian muncul nama Syahran Wahyudi. Seketika itu tim resmob Polres Banyuwangi menggerebek pria yang dipanggil Yudi ini di rumahnya. Yudipun mengakui KK hasil karyanya. “Pengakuan tersangka, untuk membuat KK dia memasang tarif sebesar Rp 100 ribu,” tegasnya.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Banyuwangi. Diduga pria ini sudah lama menjalani pekerjaan melanggar hukum ini. Dari tangannya disita bukti berupa 3 lembar Kartu Keluarga palsu, seperangkat computer, Printer, Kertas dan berkas. “Tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP,” ungkapnya.