Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Komplotan Pencurian Sepeda Motor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi meringkus 10 orang anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor. Mereka ditangkap petugas selama sepekan terakhir.

Peran masing-masing tersangka mulai dari eksekutor pencuri motor hingga penadah motor hasil curian. Polisi masih memburu seorang anggota komplotan yang sudah diketahui identitasnya.

Anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor ini masing-masing Ismail, (34), warga Wonosari, Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah; Mishadi alias Alex Cobra, (36), warga Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi; Jam’i, (48), warga Lingkungan Suko Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro; Samsul Hadi, (34), warga Dusun Krajan, Desa Segobang, Kecamatan Licin; Wagiran, (37), dan Abdus Salam, keduanya warga Dusun Krajan Desa Paspan, Kecamatan Glagah.

Serta Suroso alias Osok, (45) dan Rizky Yogi Darmawan, (25), keduanya warga Dusun Kopencungking, Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah; Rohman, (32), warga Lingkungan Lerek, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro; dan Adi Setiawan, (28), warg Dusun Bulupayung, Desa Bulusari, Kecamatan Kalipuro.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menyatakan, perbuatan komplotan ini sangat meresahkan khususnya di wilayah Kecamatan Banyuwangi, Giri dan Kalipuro.

Mereka sudah beraksi selama kurang lebih 2 bulan terakhir. Namun rata-rata laporan kepada Polisi baru masuk pada bulan nopember ini. Pengungkapan kasus ini, menurutnya merupakan kerja sama yang baik antara masyarakat dengan anggota Kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ismail. Dia dibekuk tim Resmob  Unit Utara Polres Banyuwangi di wilayah Singotrunan. Dia merupakan Pemimpin komplotan ini. Kemudian dilakukan pengembangan hingga Polisi berhasil menangkap para penadahnya.

“Tersangka A alaias C (Alex Cobra) baru berhasil kami amankan tadi malam,” tegasnya Minggu (18/11/18).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku dan para penadah, Polisi berhasil menemukan 10 unit sepeda motor. Seluruhnya merupakan hasil kejahatan yang dilakukan komplotan Ismail. Polisi juga menyita sebuah gunting baja yang sudah dimodifikasi. Gunting ini digunakan tersangka sebagai pengganti kunci T untuk membuka paksa kunci motor korbannya.

Dalam beraksi, Ismail tidak pernah sendiri. Dia selalu beraksi bersama Alex Cobra dan seorang pelaku lain yang masih buron berinisial M. Jika tidak bertiga Ismail minimal beraksi berdua bersama Alex Cobra atau bersama M.

“Minimal dua orang,” ungkap mantan Kapolres Situbondo ini.

Menurut Taufik, Ismail dan Alex Cobra merupakan pelaku lama dalam kasus pencurian sepeda motor. Sebelumnya alex sudah 3 kali mendekam dalam penjara sedangkan Alex Cobra sudah dua kali. Seluruhnya dalam kasus yang sama. Sasaran mereka kali ini, rata-rata motor tahun 2000-an. Alasannya penjualannya relatif lebih mudah.

Para pelaku ini sudah mempersiapkan semuanya. Setelah mendapatkan motor pencurian, mereka langsung menjual motor tersebut. Karena mereka sudah memiliki jaringan pembeli motor hasil curian. Satu motor dijual seharga Rp 1 juta.

“Kemudian oleh penadah dijual lagi ke penadah lainnya dengan harga Rp 1,3 juta,” bebernya.

Kapolres menghimbau warga yang merasa pernah kehilangan motor untuk segera melapor. Sebab pihaknya meyakini masih ada lagi korban yang belum melapor.

Untuk pelaku pihaknya menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.