Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Polres Deadline Dua Bulan

Pengusaha-Tambang-Galian-C-Mengikuti-Sosialisasi-di-Gedung-Wanita-Paramitha-Kencana-sore-kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Penambang Diberi Kelonggaran Urus Izin

BANYUWANGI – Pelaku usaha pertambangan di Banyuwangi tampaknya harus bersiap-siap menutup usahanya. Peringatan itu datang dari Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama. Dia menegaskan penambang pasir wajib menghentikan kegiatannya bila tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Peringatan orang nomor satu di jajaran ke- polisian itu disampaikan dalam sosialisasi izinpertambangan galian C di Gedung Wanita Paramitha Kencana sore kemarin. Bastomi mendeadline pemilik tambang dua bulan agar mengurus izin.

“Nanti setelah dua bulan kita cek lagi. Bila belum mengurus, maka wajib ditutup,” tegasnya. Bastoni menambahkan, kebijakan ini merupakan solusi terbaik agar tidak muncul kegaduhan. Tujuannya pun jelas agar kesinambungan roda pembangunan yang tengah berlangsung tidak terhenti.

Selain itu, perekonomian masyarakat yang bersumber dari tambang galian C juga tidak terputus. Menurut perwira asal Lampung itu, deadline dua bulan itu merupakan win-win solution atas masalah tambang pasir. Pihaknya akan berusaha menempuh jalan persuasif bagi penambang yang belum memiliki izin.

Ada sekitar  51 penambang yang kini masih belum memiliki izin agar segera mengurus izin.  Bagi yang belum punya harus segera mengajukan izin ke pihak provinsi. Penyataan Kapolres Banyuwangi itu diamini Kepala BPPT Banyuwangi, Abdul Kadir.

Dia menegaskan, pengurusan izin tidak membutuhkan waktu lama. Untuk mendorong agar izin cepat keluar,  pihaknya secara proaktif akan mendorong pemerintah provinsi melakukan percepatan. “Pekan depan saya akan ke provinsi untuk mendorong pemaparan agar izin segera keluar, ujarnya.

Dijelaskan, saat ini ada 51 usaha tambang yang telah mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WTUP). Mereka didorong agar segera melunasi biaya reklamasi, sehingga izin usaha pertambangan (IUP) bisa segera dikantongi.

“WIUP yang menentukan Dinas Perindustrian dan Pertambangan. Tolong segera diurus,” sarannya. Saat ini masih ada 18 galian C yang belum mengurus izin sama sekali. Mereka diminta segera mengurus izin agar dapat beroperasi.

Selama perizinan sedang diurus, tambang  sudah boleh beroperasi.  Di sisi lain, keberadaan tambang di Banyuwangi juga mendapat perhatian Badan Lingktmgan Hidup. Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Banyuwangi Khusnul Khotimah mengungkapkan, dari puluhan tambang yang mengajukan izin hanya 23, di antaranya belum ada kajian lingkungan.

“Pengusaha harus buka kembali dokumennya, jangan sampai dibuat bantal saja. Dibuka dan dibaca lagi. Itu sebagai kitab sucinya pengusaha,” tegasnya. Dia juga menyesalkan ulah para penambang yang mengabaikan lingkungan.

Hasil pengamatan di lapangan, Khusnul menyebut ada galian yang kedalamannya mencapai 14 meter hingga memancarkan air. “Itu jelas merusak lingkungan. Jangan seenaknya menggali pasir hingga merusak lingkungan,” tandasnya. (radar)